Berita Kukar Terkini

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Kukar Diciduk Polisi di Dermaga Sungai Meriam

Seorang warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara berinisial S diciduk polisi gara-gara kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam bungkus rokok

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Seorang warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara berinisial S diciduk polisi gara-gara kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam bungkus rokok. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Seorang warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara berinisial S diciduk polisi gara-gara kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam bungkus rokok.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Anggana AKP Pujito, mengatakan, pelaku diciduk di Dermaga Sungai Mariam, Jalan Pelabuhan RT022 Desa Sungai Mariam.

"Awalnya kami melakukan patroli dialogis dan anggota saya langsung membuntuti dari belakang kemudian melakukan pemeriksaan," katanya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Rody Nekat Edarkan Sabu 1,5 Kilogram Milik Narapidana di Lapas Tenggarong untuk Tambahan Penghasilan

Awalnya, Unit Satreskrim Polsek Anggana tengah berpatroli dan melihat pria berinisial S dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan menuju Dermaga Sungai Meriam.

Saat dibuntuti dari belakang, Unit Satreskrim Polsek Anggana pun langsung meringkus dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, saat digeledah ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Mengamankan pelaku yang menyimpan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Pujito.

Selain satu poket sabu, dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone merk nokia dan satu buah rokok sempoerna merah.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut," terangnya.

Baca juga: Panik Lihat Polisi Hingga Sembunyi di Bawah Kolong Rumah, Pengedar Sabu di Kubar Berhasil Ditangkap

Polisi menyebut akan menindaklanjuti kasus ini. Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini diamankan Polsek Anggana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved