Kabar Artis
Apa Itu Obstruction of Justice yang Dituduhkan ke Nindy Ayunda? Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
Nindy Ayunda sudah diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Nindy Ayunda dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Saksi yang diperiksa yakni ketua RT berinisial WS dan babysitter berinisial S dan A.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (babysitter),"ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Awal Mula Kisah Cinta Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Go Public Saat Ultah, Askara Sempat Curiga
Lantas apa itu Obstruction of Justice?
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Istilah obstricution justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Arti Istilah Obstruction of Justice
Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
Nindy Ayunda
Dito Mahendra
kasus dito mahendra
tersangka
Nindy Ayunda diperiksa
Obstruction of Justice
obstruction of justice adalah
Sosok Hard Gumay, Peramal yang Sebut Ada Pejabat Politik Inisial A Terjaring OTT KPK Tahun 2026 |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rawat Anak-Anak Mpok Alpa, Klaim Sudah Seperti Keluarga Sendiri |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra, Nikita Mirzani Ungkap Pernah Dibayar Tas Hermes Rp600 Juta |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Revelino Tuwasey Yakin Ayah CA dan Minta Bertemu Lisa Mariana |
![]() |
---|
Muncul Nama Baru Diduga Ayah Anak Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.