Kabar Artis
Apa Itu Obstruction of Justice yang Dituduhkan ke Nindy Ayunda? Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
Nindy Ayunda sudah diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Nindy Ayunda dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Saksi yang diperiksa yakni ketua RT berinisial WS dan babysitter berinisial S dan A.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (babysitter),"ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Awal Mula Kisah Cinta Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Go Public Saat Ultah, Askara Sempat Curiga
Lantas apa itu Obstruction of Justice?
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Istilah obstricution justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Arti Istilah Obstruction of Justice
Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Nindy Ayunda Diperiksa
Penyanyi Nindy Ayunda kembali diperiksa polisi terkait kasus Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Usai diperiksa, Nindy Ayunda dan Kuasa Hukumnya mengungkap sejumlah hal.
Dia berharap persoalan yang membelitnya terkait kasus Dito Mahendra bisa segera selesai.
Diketahui sebelumnya, nama Nindy Ayunda ikut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra.
Nindy Ayunda sempat dicecar sebanyak 40 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023) terkait kasus tersebut.
Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (1/6/2023), Nindy Ayunda berharap kasus yang membelitnya dapat segera selesai.
"Mudah-mudahan semuanya bisa segera selesai," ujar Nindy Ayunda.
Diakui Nindy Ayunda dirinya memang terbawa-bawa dalam kasus Dito Mahendra.
"Ya terbawa-bawa," imbuhnya.

Dalam tayangan itu Nindy Ayunda membenarkan pemeriksaan yang ia jalani terkait kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra.
"Terkait senpi," jelas Nindy.
Nindy Ayunda memaparkan saat ini ia hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sekarang saya mengikuti proses hukumnya saja," ujar Nindy Ayunda seperti dlansir SerambiNews.com di artikel berjudul Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 40 Pertanyaan.
Dicecar 40 Pertanyaan
Nindy Ayunda dicecar 40 pertanyaan saat pemeriksaan kedua, bantah sembunyikan Dito Mahendra dan siap ikuti proses hukum.
Seperti diketahui, penyanyi Nindy Ayunda kembali diperiksa di Mabes Polri.
Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan kedua dengan dicecar 40 pertanyaan akibat terseret kasus Dito Mahendra.
Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra
Dalam pemeriksaan kedua tersebut Nindy Ayunda diketahui datang bersama tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Profil/Biodata Nindy Ayunda, Siapa Mantan Suaminya? Kini Pacar Dito Mahendra 2 Kali Diperiksa Polisi
Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (1/6/2023), kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan.
"Kita hadir hari ini tadi ada sekitar 40 pertanyaan," ucap Daniel Sony.
Pertanyaan dari pihak kepolisian tersebut sudah dijawab seluruhnya oleh kekasih Dito Mahendra itu.
"Itu semuanya sudah dijawab," sambungnya.
Dalam tayangan tersebut terungkap Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra.
"Khusus senpi," ujarnya.
Menurut sang kuasa hukum, Nindy Ayunda tidak pernah mengetahui adanya senjata api milik kekasihnya itu.
"Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi milik Mas Dito," bebernya.
Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dijalani sang penyanyi.
"Memang sikap kita dari awal terkait materi pemeriksaan kita tidak akan buka semuanya," terangnya.
Hal tersebut dilakukan pihak Nindy Ayunda guna menghormati jalannya proses penyidikan.
"Karena kita mau hormati proses penyidikan ya," paparnya.
Baca juga: Terbaru! Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Nindy Ayunda Buka Suara Diperiksa Polisi 2 Kali
Dalam tayangan tersebut, Daniel Sony sempat memberikan penegasan bahwa kliennya tak pernah menyembunyikan Dito Mahendra seperti pemberitaan yang beredar.
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito," tegasnya.
Ia menyebut Nindy Ayunda tak pernah memberikan pertolongan apa pun terhadap kekasihnya.
"Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apa pun kepada Dito," pungkas Daniel Sony.
Nindy Ayunda Bantah Kabar yang Menyebutnya Telah Menikah dengan Dito Mahendra
Dalam kesempatan berbeda, Nindy Ayunda membantah kabar yang menyebutnya telah menikah dengan Dito Mahendra.
"Kalau ada yang bilang saya sudah menikah dengan memakai baju hitam itu salah," ucap Nindy Ayunda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (27/5/2023).
Diakui pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu saat ini ia dan Dito Mahendra masih berstatus pacaran.
"Berhubungan seperti selayaknya orang yang berpacaran," imbuhnya.
Nindy Ayunda menegaskan ia tak pernah tinggal satu rumah dengan pria yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha itu.
"Saya tidak pernah tinggal satu rumah," tegas ibu dua anak tersebut.
Nindy Ayunda mengaku bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya tersebut.
"Saya bisa buktikan dan saya sudah buktikan," tutup Nindy Ayunda.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Nindy Ayunda
Dito Mahendra
kasus dito mahendra
tersangka
Nindy Ayunda diperiksa
Obstruction of Justice
obstruction of justice adalah
Sosok Hard Gumay, Peramal yang Sebut Ada Pejabat Politik Inisial A Terjaring OTT KPK Tahun 2026 |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rawat Anak-Anak Mpok Alpa, Klaim Sudah Seperti Keluarga Sendiri |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra, Nikita Mirzani Ungkap Pernah Dibayar Tas Hermes Rp600 Juta |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Revelino Tuwasey Yakin Ayah CA dan Minta Bertemu Lisa Mariana |
![]() |
---|
Muncul Nama Baru Diduga Ayah Anak Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.