PPDB 2023

Buka 15 Juni! Cara Daftar PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syaratnya

Berikut cara daftar PPDB 2023 di Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK yang akan segera buka pendaftaran.

canva.com
Pelajar SMA. Simak cara daftar PPDB Jateng 2023 berikut lengkap syarat dan jadwalnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar PPDB 2023 di Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK yang akan segera buka pendaftaran.

Sesuai jadwal, PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK ini akan dibuka mulai 15 Juni mendatang.

Terdapat 4 jalur pendaftaran di PPDB SMA Jateng 2023 tersebut.

Sebelum mendaftar PPDB Jateng 2023, pastikan Anda telah mengetahui cara dan syarat mendaftarnya.

Simak selengkapnya.

Baca juga: PPDB Kota Pangkalpinang 2023 Jenjang SD Hari Ini Dibuka, Cek Alur dan Cara Mendaftar

Cara Daftar di PPDB Jateng 2023

1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran.
Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.

Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2023 yang Buka 7 Jalur Pendaftaran Lengkap Syaratnya

Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK

PPDB JATENG 2023 - Infografik Jadwal PPDB Jateng 2023 - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan tata cara pendaftaran.
PPDB JATENG 2023 - Infografik Jadwal PPDB Jateng 2023 - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023, untuk sekolah SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan tata cara pendaftaran. (pdkjateng.go.id)

1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023

2. Pengumuman PPDB Jateng 2023: 12 Juni 2023

3. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023

Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.

Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.

Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

4. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023

Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023

Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.

Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023

7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.

8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023

9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Baca juga: Jadwal PPDB 2023 di Sulawesi Utara Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syaratnya

Syarat Daftar PPDB Jateng 2023

- Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

- Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK untuk 5 Jalur Lengkap Syarat Mendaftar

- Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Selamat mendaftar dan semoga lulus ya! (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved