Idul Adha 2023
Cara Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya, serta Hukum Menjual Daging yang Didapat
Simak cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya serta penjelasan tentang apakah boleh daging kurban yang didapat dijual lagi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak lengkap bagaimana cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakan kurban, dan aturan apakah boleh menjual daging kurban.
Terdapat aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan.
Di Indonesia, lumrahnya hewan kurban yang digunakan dalam pelaksanaan kurban adalah sapi atau kambing
Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak mendapatkannya.
Ada tiga golongan yang dapat menerima daging kurban.
Pembagian daging kurban tersebut diharapkan dapat memunculkan sikap solidaritas bagi sesama umat agar bisa saling menikmati kemeriahan Idul Adha.
Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian daging kurban.
Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
Baca juga: Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima ini tidak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.
Baca juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023? Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Syarat Jika Ingin Berkurban
Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:
1. Beragama Islam
Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.
Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.
2. Sudah Baligh
Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.
Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023
3. Mampu
Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.
4. Menjalankan Rukun Kurban
Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.