Kabar Artis
2 Kali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berpeluang Dipanggil Bareskrim Lagi
2 kali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda berpeluang diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri.
TRIBUNKALTIM.CO – 2 kali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda berpeluang diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri.
Hingga kini Dito Mahendra masih belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kekasih Nindy Ayunda ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Bahkan kaburnya Dito Mahendra berimbas pada orang-orang terdekatnya, salah satunya Nindy Ayunda.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra.
Baca juga: Selain Nindy Ayunda, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Pengasuh Anak di Kasus Dito Mahendra
Adapun Nindy telah dua kali diperika sebagai saksi sebanyak dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
“Tentu kalau ada info baru penyidik akan cross check, mungkin akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan dari saksi lainnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Dia mengatakan, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Nindy akan kembali diperiksa untuk dimintakan keterangan atau tidak.
Penyidik, tambahnya, masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.
“Jadi kita masih panggil saksi lainnya mengenai itu,” ujar Ramadhan.
Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Dito Mahendra, termasuk Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.
Penyidik juga sudah memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Dito Mahendra.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal. Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice yang Dituduhkan ke Nindy Ayunda? Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.