Berita Paser Terkini
Kini Sepeda Listrik Dilarang Dipakai Jalan Umum, Polres Paser Akan Beri Teguran
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser melarang penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser melarang penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum.
Penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di lingkungan perumahan maupun RT, yang tidak ramai pengendara lalu lalang.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengaku, pelarangan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi melalui Kamsel atau Dik Yasa Satlantas Polres Paser.
"Aturannya jelas, Permenhub nomor 45 tahun 2020 dan kami sudah lakukan sosialisasi dan memberi himbauan ke sekolah-sekolah, orangtua, sampai ke penjual sepeda listrik, dengan menekankan terkait penggunaannya," kata Hari, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 3 Keunggulan Sepeda Listrik Ofero, Cocok Buat Lalu-lintas Perkotaan
Baca juga: Harga Sepeda Listrik Viar di Balikpapan Rp 6.950.000, Hemat Uang dan Ramah pada Bumi
Jika pihaknya menemukan adanya anak yang berkendara menggunakan sepeda listrik, maka akan diberikan teguran.
Satlantas Polres Paser juga telah menyiagakan anggotanya di tiap-tiap sekolah saat pagi hari.
"Kalau ada anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik, mesti ditegur dan akan disampaikan ke orang tuanya untuk mengantar anaknya ke sekolah," ulasnya.
Harusnya, kata Hari masyarakat sudah bisa memahami, terlebih aturan terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada.
Hanya saja, pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan utama belum bisa dilakukan penindakan.
Baca juga: Hadir di Hi-Fest Borneo Expo, Viar Motor Indonesia Sediakan Penyewaan dan Penjualan Sepeda Listrik
"Kita utamakan teguran dulu, kalau masih ngeyel dan tidak bisa dibina, sudah diingatkan sekali dua sampai tiga kali, maka jalan akhirnya kita ambil penindakan," tegasnya.
Pelarangan penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak di jalan utama dikarenakan belum mengerti aturan, yang dinilai dapat membahayakan pengendara lain. (*)
DP2KBP3A Paser Ungkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kebanyakan Orang Terdekat |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Paser Lampaui Orang Dewasa, 21 Kasus Terjadi dalam 8 Bulan |
![]() |
---|
Sat Polairud Paser Edukasi Nelayan Muara Adang, Dorong Kesadaran Jaga Kelestarian Laut |
![]() |
---|
Wabup Paser Ikhwan Antasari Minta Badan Permusyawaratan Desa Jadi Pilar Program Berjalan Efektif |
![]() |
---|
Ketua DPRD Paser Pastikan 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.