Berita Bontang Terkini

Ketua DPRD Bontang tak Setuju Pembayaran Retrebusi Sampah karena Bebani Warga

Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan tidak setuju rencana Pemkot Bontang melakukan penarikan biaya retrebusi sampah terhadap warga

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan tidak setuju rencana Pemkot Bontang melakukan penarikan biaya retrebusi sampah terhadap warga 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan tidak setuju rencana Pemkot Bontang melakukan penarikan biaya retrebusi sampah terhadap warga.

Menurutnya, Pemkot Bontang harus lebih dulu memantapkan penyediaan fasiltas sebelum memberlakukan kebijakan penarikan tarif retrebusi sampah ke masyarakat.

Seban rencana ini justru menambah beban bagi warga, khususnya mereka yang saat ini juga harus membayar jasa pengangkutan sampah ke KSM.

Otomatis mereka pun hanya membayar double setiap bulan.

Baca juga: DLH PPU Akan Bangun Stasiun Peralihan Antara Sampah di Waru, Butuh Lahan 1 Ha

Baca juga: Pemkot Bontang Akan Tarik Retribusi Sampah ke Semua Warga pada Oktober Nanti

“Ini akan membebani warga. Karena mereka juga sudah bayar jasa pungutan,” ungkap pria yang kerap disapa Bang Faiz ini, Jumat (9/6/2023).

Sebenarnya masalah sampah ini telah sering mendapat kritikan DPRD Bontang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik tong sampah dari pinggir jalan. 

Sebab kebijakan tersebut banyak dikeluhkan warga dan justru mengakibatkan banyak sampah warga yang tercecer di pinggir jalan.

Kemudian anggota komisi III, Faisal, juga pernah mempertanyakan kebijakan tersebut yang dianggap bisa memicu warga untuk buang sampah ke laut. 

“Karena harus jauh buang sampah ke TPST,” ungkap Bang Faiz.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, selain alasan untuk menekan beban biaya operasi pengangkutan sampah, pihaknya memberlakukan penarikan retrebusi lantaran sebelumnya perna menjadi temuan BPK.

Baca juga: DLH Kaltim Sebut Balikpapan jadi Kota dengan Jumlah Sampah Laut Tinggi, 10 Hotspot Diamati

Alasan BPK menyeroti sebab Bontang memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut diwajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

“Karena ini temuan BPK. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan 2017 lalu. Tapi terhenti karena kontrak kerja berakhir karena bayarnya di PDAM,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved