Berita Bontang Terkini
Ketua DPRD Bontang tak Setuju Pembayaran Retrebusi Sampah karena Bebani Warga
Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan tidak setuju rencana Pemkot Bontang melakukan penarikan biaya retrebusi sampah terhadap warga
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan tidak setuju rencana Pemkot Bontang melakukan penarikan biaya retrebusi sampah terhadap warga.
Menurutnya, Pemkot Bontang harus lebih dulu memantapkan penyediaan fasiltas sebelum memberlakukan kebijakan penarikan tarif retrebusi sampah ke masyarakat.
Seban rencana ini justru menambah beban bagi warga, khususnya mereka yang saat ini juga harus membayar jasa pengangkutan sampah ke KSM.
Otomatis mereka pun hanya membayar double setiap bulan.
Baca juga: DLH PPU Akan Bangun Stasiun Peralihan Antara Sampah di Waru, Butuh Lahan 1 Ha
Baca juga: Pemkot Bontang Akan Tarik Retribusi Sampah ke Semua Warga pada Oktober Nanti
“Ini akan membebani warga. Karena mereka juga sudah bayar jasa pungutan,” ungkap pria yang kerap disapa Bang Faiz ini, Jumat (9/6/2023).
Sebenarnya masalah sampah ini telah sering mendapat kritikan DPRD Bontang.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik tong sampah dari pinggir jalan.
Sebab kebijakan tersebut banyak dikeluhkan warga dan justru mengakibatkan banyak sampah warga yang tercecer di pinggir jalan.
Kemudian anggota komisi III, Faisal, juga pernah mempertanyakan kebijakan tersebut yang dianggap bisa memicu warga untuk buang sampah ke laut.
“Karena harus jauh buang sampah ke TPST,” ungkap Bang Faiz.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, selain alasan untuk menekan beban biaya operasi pengangkutan sampah, pihaknya memberlakukan penarikan retrebusi lantaran sebelumnya perna menjadi temuan BPK.
Baca juga: DLH Kaltim Sebut Balikpapan jadi Kota dengan Jumlah Sampah Laut Tinggi, 10 Hotspot Diamati
Alasan BPK menyeroti sebab Bontang memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut diwajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Karena ini temuan BPK. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan 2017 lalu. Tapi terhenti karena kontrak kerja berakhir karena bayarnya di PDAM,” tandasnya. (*)
Napi Narkoba Lapas Bontang Meninggal, Polisi Klaim Penanganan Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Klarifikasi Diskominfo Bontang Terkait 6 Unit Server Milik Pemkot Nyaris Rusak Akibat Atap Bocor |
![]() |
---|
Disnaker Bontang Buka Pelatihan Operator Lifting, Prioritaskan untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
11 Hari Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjaring Karena tak Bawa SIM dan Helm |
![]() |
---|
Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.