Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Akan Tarik Retribusi Sampah ke Semua Warga pada Oktober Nanti

Pemkot Bontang berencana akan menarik restrebusi sampah ke semua warga, pasca kebijakan penarikan seluruh tong sampah di jalan protokol.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
salah satu tumpukan sampah yang berada di Trotoar Jalan RE Martadinata Lok Tuan, Bontang Utara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang berencana akan menarik restrebusi sampah ke semua warga, pasca kebijakan penarikan seluruh tong sampah di jalan protokol.

Penarikan retrebusi itu akan melalui pembayaran air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman, atau biasa dikenal PDAM Bontang

Rencananya penarikan retrebusi itu akan mulai direalisasi pada Oktober nanti. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, nominal tarif pembayaran retrebusi sampah akan dibagi 3 kategori berdasarkan kWH listrik warga.

Baca juga: Dukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, PKT Proaktif Salurkan Bantuan CPAP ke Pemkot Bontang

Bagi warga pengguna 900 kWH akan ditarik retrebusi Rp 3.500 per bulan. Kemudian tarif restrebusi warga pengguna listrik 1300 kWH dibeban biaya sebesar Rp 5 ribu per bulan.

Sedangkan bagi pengguna listrik diatas 1300 kWH, ditarif restrebusi sampang senilai Rp 7.500, per bulan.

Skema itu telah sesuai regulasi yang diatur Perda nomor 9 tahun 2011 tentang restrebusi jasa umum.

“Rencananya penarikan sudah dimulai Oktober nanti,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023). 

Baca juga: Pemkot Bontang Tunjuk Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum Gugatan Tapal Batas Kutai Timur

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, retribusi yang dipungut pemerintah itu merupakan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari. 

Sementara bagi warga yang menggunakan jasa KSM untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPST, juga mendapat tarif retrebusi.

“Beda, kalau  pakai jasa KSM, dikenakan biaya dari penyedia jasa. Kalau restrebusi dari Pemkot. Nambah bayarnya,” ungkap Syakhruddin.

Dijelaskan Syakhruddin, pemberlakuan restrebusi ini bisa membantu mengurangi beban operasional pengangkutan sampah dari TPST, TPS3R, dan TPA yang selama ini membengkak. 

Baca juga: Pemkot Bontang Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim

Berdasarkan hitungan DLH, keseluruhan biaya operasional pengelolaan sampah hingga biaya penggunaan bahan bakar angkutan mencapai belasan miliar. 

“Untuk BBM sendiri saja ini mencapai Rp 5,7 miliar. Kalau restrebusi diaktifkam lagi, maka Pemkot bisa peroleh tambahan Rp 2,5 miliar,” terangnya. 

Kebijakan penarikan restrebusi ini akan mulai disosialisasikan hingga melalui kelurahan-kelurahan.

“Nanti kami keliling sosialiasi ke kelurahan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved