Berita Kaltim Terkini

Restorative Justice Jadi Cara Atasi Over Crowded di Rutan Samarinda

Restorative justice disebut menjadi mengatasi over crowded di Rutan Klas II A Samarinda

|
HO/KEMENKUMHAM RI
BUAT GEBRAKAN - Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian mencanangkan membuat gebrakan dengan membangun Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, jadi langkah ke depan atasi over kapasitas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Restorative justice disebut menjadi mengatasi over crowded di Rutan Klas II A Samarinda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Namun perkembangannya, pembinaan yang dilakukan menjadi tidak optimal. Dikarenakan kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam Lapas.


Salah satu yang menjadi akar permasalahan di Lapas adalah kelebihan daya tampung (over capacity).
Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian mengungkapkan berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. Di antaranya melalui rehabilitasi bangunan.
Hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas.


"Kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan over kapasitas mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas di masyarakat," ungkapnya, Jumat (9/6).
Jul Herry Siburian mencanangkan membuat gebrakan dengan membangun Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda. Program tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda.


"Saya berharap pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya terkahir," terangnya.
Rumah Restorative Justice nantinya dijadikan wadah untuk berkonsultasi. Khususnya terkait masalah hukum. Baik pidana maupun perdata yang akan ditangani orang-orang profesional di kejaksaan.
Pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana lebih mengutamakan keadilan bagi korban serta pelaku tindak pidana.

Selain itu dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya.
"Upaya yang mungkin lebih tepat dilakukan untuk menanggulangi kelebihan daya tampung di Rutan atau Lapas ini salah satunya dapat ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice," ujarnya. (uws)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved