Idul Adha 2023

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari? Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Bolehkan Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari? Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
Tribun Kaltim/Syifaul
Menyembelih Sapi Kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak lama lagi umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 2023.

Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan beberapa sunnah memilih hewan kurban.

Ustadz Abdul Somad juga mengatakan beberapa hewan afdol untuk kurban Idul Adha.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, unta, lembu, domba dan kambing merupakan hewan yang paling afdhal disembelih untuk kurban.

Menurut UAS, hewan kurban dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Qurban lebih banyak.

Baca juga: 4 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Raya Idul Adha 2023 Menurut Ustaz Abdul Somad

Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan:

“Siapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk”. (HR.al-Bukhâri dan Muslim).

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina.

Hal itu karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar.

Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu ekor lembu.

Karena daging kambing lebih baik, bila dilihat dari jumlah banyaknya hewan yang dikurbankan.

Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban mengatakan, batasan usia bagi hewan kurban khususnya unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam.

Adapun untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Selanjutnya untuk domba, memasuki tahun kedua.

Pertanyaan berikutnya adalah kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menyatakan, penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.

Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim berikut:

“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun”.

Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban”. (HR.Ahmad dan ad- Dâraquthni).

Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu yang afdhal untuk menyembelih kurban adalah siang hari.

Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh.

Karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni).

Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi’ar ibadah kurban.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Ustadz Abdul Somad Ungkap Sunnah Lainnya, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved