Ibu Kota Negara

Status ASN Sepaku di Kawasan IKN Nusantara Masih Dibahas KemenpanRB

Status para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kecamatan Sepaku, hingga saat ini belum jelas.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
HO
Menpan RB Abdullah Azwar Anaz saat ditemui awak media PPU pada Sabtu (10/6/2023). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Status para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kecamatan Sepaku, hingga saat ini belum jelas.

Pasca Sepaku menjadi wilayah Otorita Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah Kabupaten PPU mempertanyakan status para ASN yang bertugas di daerah tersebut.

Hal itu menjadi penting, karena jumlah ASN yang berada di Sepaku, baik yang bekerja di kelurahan, desa, kecamatan, hingga sektor pendidikan dan kesehatan cukup banyak.

Sebelumnya, pemerintah daerah menginginkan kejelasan status ASN di Sepaku untuk menyesuaikan regulasi nantinya.

Baca juga: Menpan RB Azwar Anas Kunjungi PPU, Dorong Pemkab Segera Dirikan Mal Pelayanan Publik

Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anaz mengaku belum ada keputusan mengenai status ASN khususnya yang berada di Sepaku.

Apakah akan dikembalikan ke daerah atau secara otomatis menjadi ASN dibawah kewenangan Otorita.

“Kalau status itu masih dibahas secara teknis,” ungkapnya pada Sabtu (10/6/2023).

Kata dia, pembahasan mengenai hal tersebut masih terus dilakukan, karena menyangkut persoalan teknis nantinya.

Sehingga, hal itu membutuhkan waktu dan pembahasan mendalam, bersama dengan pihak terkait di kementerian.

Baca juga: Tukin PNS Tak Dipukul Rata Sama, Menpan RB Sebut Besarannya Disesuaikan dengan Kinerja Individu

“Secara teknis teman-teman nanti bahas,” sambungnya.

Pemerintah Kabupaten PPU telah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat.

Kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemkab PPU Nicko Herlambang, jika ASN dikembalikan kepada daerah, maka pemda akan segera menyesuaikan regulasinya.

“Terkait hal itu harusnya sudah dikoordinasikan agar kita juga segera membentuk regulasi kalau memang dikembalikan ke kita,” ucap Nicko beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved