Idul Adha 2023
Tata Cara Pembagian Daging Kurban Berapa Kilogram untuk Tiga Golongan yang Berhak Menerima
Simak lengkap pembagian daging kurban untuk tiap golongan yang berhak menerima. Serta syarat untuk berkurban
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara pembagian daging kurban berapa kilogram untuk tiga golongan yang berhak menerima.
Tahun 2023, Idul Adha jatuh pada 10 dzulhijjah atau tanggal 28 Juni 2023 yang ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban.
Berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau yang paling dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.
Dalam pelaksanaan kurban ini, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian daging kurban agar adil untuk semua penerima.
Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.
Sedangkan sisanya yaitu ⅔ bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.