Selasa, 7 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cara Daftar IMEI Bea Cukai/Kemenperin, Cek Terdaftar, Arti IMEI Kemenperin/Smartfren Only

Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only.

Editor: Doan Pardede
https://imei.kemenperin.go.id/
Tangkap layar laman cek imei di kemenperin.go.id. Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only.

Ulasan seputar cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, hingga arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only sedang menjadi sorotan saat ini.

Cara daftar IMEI iPhone penting untuk diketahui, khususnya bila Anda baru membeli iPhone dari luar negeri.

Sejak 18 April 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerapkan kebijakan blokir atas IMEI ponsel yang tidak dibeli di Indonesia.

Baca juga: Deretan Cara Cek IMEI iPhone untuk Mengetahui Barang Resmi atau Ilegal, Bisa Dilakukan Lewat PC

Cara daftar IMEI iPhone lewat situs web Bea Cukai

Inilah cara daftar IMEI iPhone secara mandiri dapat dilakukan melalui situs web Bea Cukai:

- Buka laman beacukai.go.id

- Isi data pribadi dan list data barang

- Masukkan nomor IMEI ponsel

- Unggah surat karantina (jika ada)

- Isi kode captcha

- Klik “Send” 

- Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul

Ilustrasi Nomor Imei
Ilustrasi Nomor Imei. Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only. (News via TribunJakarta)

Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, Anda dapat mendatangi kantor Bea Cukai untuk scanning Kode QR di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved