Berita Nasional Terkini
Terbaru! Cara Daftar IMEI Bea Cukai/Kemenperin, Cek Terdaftar, Arti IMEI Kemenperin/Smartfren Only
Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only.
Ulasan seputar cara daftar Bea Cukai dan Kemenperin dan cara cek IMEI terdaftar, hingga arti IMEI Kemenperin dan Smartfren Only sedang menjadi sorotan saat ini.
Cara daftar IMEI iPhone penting untuk diketahui, khususnya bila Anda baru membeli iPhone dari luar negeri.
Sejak 18 April 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerapkan kebijakan blokir atas IMEI ponsel yang tidak dibeli di Indonesia.
Baca juga: Deretan Cara Cek IMEI iPhone untuk Mengetahui Barang Resmi atau Ilegal, Bisa Dilakukan Lewat PC
Cara daftar IMEI iPhone lewat situs web Bea Cukai
Inilah cara daftar IMEI iPhone secara mandiri dapat dilakukan melalui situs web Bea Cukai:
- Buka laman beacukai.go.id
- Isi data pribadi dan list data barang
- Masukkan nomor IMEI ponsel
- Unggah surat karantina (jika ada)
- Isi kode captcha
- Klik “Send”
- Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul
Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, Anda dapat mendatangi kantor Bea Cukai untuk scanning Kode QR di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
Setelah urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-cek-imei-ponsel-iphone-dan-android-agar-tidak-diblokir-buruan-login-di-imeikemenperingoid.jpg)