PPDB 2023
Terbaru! Inilah Link Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 dan Tanggal/Jadwal Pendaftaran
Inilah link download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 lengkap tanggal atau jadwal pendaftaran dibuka.
Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.
8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Baca juga: Jadwal PPDB 2023 di Sulawesi Utara Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syaratnya
Pakta Integritas PPDB Jateng 2023
Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 merupakan salah satu berkas yang harus disiapkan calon peserta.
Untuk diketahui, Pakta integritas adalah surat pernyataan yang bisa digunakan sebagai pertanggungjawaban atas kebenaran data dalam dokumen persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng 2023.
Pakta integritas PPDB Jateng ini berisi pernyataan orangtua/wali yang menyatakan dua hal:
1. Tentang kebenaran isi dokumen.
2. Berkaitan dengan sanksi, apabila terbukti melanggar pakta integritas.
Pakta Integritas tersebut ditandangangani oleh calon peserta didik dan yang membuat pakta integritas (orang tua/wali) dan dilengkapi materai Rp10 ribu.
Pakta Integritas PPDB Jateng ini bisa ditulis tangan atau pun diketik dengan format yang sudah ditentukan panitia.
Cara download pakta integritas PPDB Jateng 2023:
- Akses situs DEMO PPDB SMA SMK JATENG 2023 di jateng.demo.siap-ppdb.com atau lik di SINI
- Scroll ke bawah sampai menemukan beberapa link download yaitu:
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota Mulai 9 Juni, Ini Tata Cara Pendaftaran
1. Permendikbud 2023
3. Juknis PPDB Online 2023/2024
4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
5. Surat Pernyataan Sehat
6. Call Center PPDB
Untuk download Pakta Integritas PPDB Jateng silakan download poin 4, yakni "Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen" atauj klik di SINI
Syarat Daftar PPDB Jateng 2023
- Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023
1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.
9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK untuk 5 Jalur Lengkap Syarat Mendaftar
- Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Itulah tadi informasi link download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 lengkap tanggal atau jadwal pendaftaran dibuka. Selamat mendaftar dan semoga lulus ya! (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.