Berita Nasional Terkini
Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu
Jusuf Hamka dipersilakan tagih utang ke Kementerian Keuangan. Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan jika memerlukan bantuan teknis, ia akan membantu.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang ke Kementerian Kuangan (Kemenkeu) senilai Rp 179 Miliar belakangan jadi pusat perhatian.
Update terbaru terkait Jusuf Hamka yang menagih utang pada Kemenkeu ini direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, Jusuf Hamka dipersilakan menagih ke Kemenkeu, bahkan Menkopolhukam bersedia membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis.
Menkopolhukam, Mahfud MD terkait persoalan utang Kemenkeu kepada Jusuf Hamka sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan resminya yang diunggah di YouTube Kemenko Pulhukam, Minggu (11/6/2023), Mahfud MD mengatakan, “Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan.
Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu.”
Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada.
Pemerintah pun wajib membayar utang itu.
“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud MD seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Baca juga: Terjawab Sosok Jusuf Hamka Sebenarnya, Dijuluki Bos Jalan Tol Tagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar
Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.
“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud MD.
Kemudian, pada 13 Januari 2023, Mahfud MD mengatakan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar.
Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.
Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Kronologi Utang Kemenkeu pada Jusuf Hamka
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Baca juga: Tak Kunjung Balik ke Ikatan Cinta, Arya Saloka Mau Rintis Karier Pengusaha Seperti Jusuf Hamka?
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.
Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar.
Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.
Siapa Jusuf Hamka?
Nama Jusuf Hamka sendiri sudah cukup lama dikenal sebagai pengusaha sukses kenamaan di Indonesia.
Adapun dirinya sering kali lebih banyak dikenal sebagai bos jalan tol.
Baca juga: Pengusaha Asal Samarinda Lawan Kartel Kremasi di Jakarta, Jusuf Hamka: Kami Layani 24 Jam
Berbicara mengenai pendapatan, Jusuf Hamka pernah blak-blakan membeberkan pendapatan perusahaannya dari bisnis jalan tol yang mencapai Rp 6 miliar per hari.
Adapun, pendapatan yang diterima dari PT CMPN berkisar Rp 3,3 miliar sesuai dengan kepemilikan saham sebesar 55 persen.
Sebagai informasi, hingga saat ini Jusuf Hamka mampu membangun sejumlah ruas tol antara lain Jalan Tol Depok Antasar, Tol Soreang – Pasir Koja, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan, dan Tol Waru – Juanda.
Saking besarnya penghasilan yang ia miliki, kini kekayaannya juga digunakannya untuk mengoleksi mobil mewah.
Beberapa di antaranya seperti mobil SUV Premium Audi E4 senilai Rp1,25 miliar, SUV Premium Audi Q7 seharga Rp2 miliar, Range Rover kapasitas mesin 5000 cc senilai Rp3 miliar.
Serta kendaraan mewah lain yang terparkir di garasi rumahnya.
Selanjutnya untuk diketahui, Jusuf Hamka juga tercatat pernah menduduki jabatan penting sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), salah satu kontraktor swasta yang banyak terlibat di pembangunan jalan tol di tanah air.
Apabila mengulik perjalanan hidup Jusuf Hamka sendiri terbilang cukup unik.
Dimana di masa mudanya, Jusuf Hamka pernah mengenyam pendidikan di sejumlah perguruan tinggi ternama, tapi tak ada yang tuntas.
Bukan karena kurang cerdas, hanya saja dia memang tak suka dengan formalitas.
Meski tak punya ijazah formal, lelaki kelahiran Samarinda, itu tidak pernah minder dalam bergaul.
Buktinya Jusuf Hamka pernah dekat dengan Keluarga Cendana, menjadi anak ideologis ulama besar Prof Buya Hamka, dan sejak muda hingga kini berkarib dengan bos Artha Graha Tomy Winata.
Sisi lain hidup Jusuf Hamka juga tak kalah menarik.
Lelaki yang semula bernama Josef Alun itu mengisahkan awal dirinya memeluk Islam dan mengenal Buya Hamka.
Kisah tersebut bermula saat Jusuf Hamka mulai memeluk Islam pada tahun 1981.
Saat itu usianya 23 tahun, ia mulai memeluk Islam pada momen ketika bertemu Buya Hamka.
Ulama sekaligus sastrawan itu yang membimbingnya membaca syahadat pada 1981, dan mengangkat sebagai anak ideologisnya.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan kebanggaannya ketika putri sulungnya, Fitria Jusuf, akhirnya bersedia membaca syahadat pada 13 Maret 2021 lalu.
Keseriusannya memeluk agama Islam tak berhenti sampai di situ.
Pengusaha asal Samarinda itu berniat membangun 1.000 masjid berdesain oriental di seluruh Indonesia.
Ia ingin menyatukan kebhinekaan antara Islam dan Tionghoa dengan niat membangun 1.000 masjid.
Jusuf Hamka pun mengamanatkan kepada anak-anaknya untuk meneruskan pembangunan saat dia sudah dipanggil Sang Khaliq.
Baca juga: Arya Saloka Ingin Jadi Pengusaha Seperti Jusuf Hamka, Putuskan tak Balik Lagi di Ikatan Cinta?
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.