PPDB 2023

Perhatikan Batas Waktu! Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id dan Syarat

Inilah cara ambil PIN PPDB Jatim 2023 di link ppdb.jatimprov.go.id dan syarat, perhatikan batas waktu.

Editor: Doan Pardede
ppdbjatim.net
Laman untuk Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 - Ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan terkait cara ambil PIN PPDB Jatim 2023 di link ppdb.jatimprov.go.id dan syarat, salah satunya soal batas waktu. 

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Menentukan titik lokasi rumah

- Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)

Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota Mulai 9 Juni, Ini Tata Cara Pendaftaran

Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester

- Lengkapi data

- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

- Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Menentukan titik lokasi rumah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved