Balita Positif Narkoba
Tersangka yang Diduga Mencekok Balita Pakai Air Campur Sabu di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
Usia tersangka setengah abad, atau 50 tahun. Diduga melakukan perbuatan cekok balita dengan air yang tecampur sabu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka yang diduga melakukan pemberian air campur sabu kepada seorang balita di Samarinda, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/6/2023) malam. Sudah ada penetapan tersangka, inisial TR.
Usia tersangka setengah abad, atau 50 tahun. Diduga melakukan perbuatan cekok balita dengan air yang tecampur sabu.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: 3 Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba Jenis Sabu, 2 Hari tak Tidur, Polisi Amankan 3 Orang
Ia menjelaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah TR, yang merupakan tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.
Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Orang, Terkait Dugaan Balita Dicekoki Sabu di Samarinda
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.
Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sang Anak Sempat tak Tidur
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita laki-laki diduga telah dicekoki air bercampur sabu-sabu pada Selasa 6 Juni 2023 yang diduga saat berkunjung ke rumah tetangga bersama ibunya.
Hal itu terendus ketika sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif, dan terus menerus mengoceh sendiri.
Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kalimantan Timur.
Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.
Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.