Berita Nasional Terkini
Bertemu di Sidang, Ayah David Ozora Tak Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy dan Shane Lukas
Bertemu secara langsung untuk pertama kalinya di persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas meminta maaf pada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Lalu, jaksa pun membacakan isi dari kertas tersebut dan salah satunya pernyataan dari RS Mayapada terkait kondisi David pasca dianiaya.

RS Mayapada, kata jaksa, menyatakan bahwa David mengalami amnesia sehingga tidak bisa dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Bahwa pasien pada tanggal 11 Mei 2023, mengalami amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi kepada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan."
"Kemudian DPJP juga menegaskan apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga memengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," kata jaksa membacakan surat tersebut.
Baca juga: Efek Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Kembali Masuk RS Akibat Keretakan di Pergelangan Kaki
Dakwaan Mario Dandy
Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy Bakal Terjerat Kasus Baru? Dugaan Pencabulan AGH Naik ke Penyidikan, Ada Unsur Pidana
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perdana Bertemu Langsung, Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf ke Ayah David usai Aniaya sang Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.