Balita Positif Narkoba
Kemenkes Turun Tangan di Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba, Bantu Rehabilitasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan di kasus balita Samarinda positif narkoba, bantu rehabilitasi.
Bahkan, sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut sempat diduga mengalami kesurupan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.
Lalu, tes urine pun dilakukan dan sang balita dinyatakan positif metamfetamin.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR merupakan bekas bong yang digunakan bersama R.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Ia mengatakan botol bong itu digunakan sehari sebelum kejadian yaitu Senin (6/6/2023).
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.
Setelah itu, Rengga mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (10/6/2023).
TR, kata Rengga, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kabar Terkini Balita Positif Narkoba Samarinda, Cek Kondisi Terakhir, BNN Lakukan Ini Selama 2 Pekan
Kondisi Terkini: Makan Lahap tapi Suka Marah
Terpisah, balita tiga tahun itu sudah kembali ke rumahnya usai sempat dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie, Samarinda.
Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.
Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230613_N-balita-tiga-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.