IKN Nusantara

Mau Rp 1,5 Juta Per Meter, Warga Sepaku Gugat Harga Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara

Ingin untung, warga Kecamatan Sepaku gugat harga ganti rugi lahan IKN Nusantara ke Pengadilan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak enam warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, alasannya, karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.

Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan.

Saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Tommy Thomas, warga Desa Bumi Harapan, pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Infrastruktur Air Baku IKN Nusantara Rampung, Bendungan Sepaku Semoi Siap Diisi Air

"Setelah ini nanti 5 warga lagi menyusul, jadi ada 11 warga," sambung Thommy. Ronggo Warsito dan Iwan Sunaryo (42) merupakan dua dari enam warga yang menolak harga ganti rugi dan sedang berproses di Pengadilan Penajam.

Keduanya juga mengakui ada empat warga lain juga menjalani sidang yang sama, sehingga mereka berjumlah enam orang.

"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo, saat dihubungi terpisah.

Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.

Bagi dia, harga tersebut terlalu rendah, belum sesuai keinginannya.

“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol.

Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000. Saya tolak,” tegas Ronggo.

Karena menolak, Ronggo mengajukan permohonan keberatan ke PN Penajam dan meminta agar lahannya bisa dihargai dengan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang. Ini sudah (sidang) pembuktian.

Kami bukan tolak IKN, kami dukung 100 persen tapi tanah kami mesti diganti untung, jangan ganti rugi,” pungas Ronggo.

Iwan Sunaryo juga mengutarakan alasan serupa. Warga RT 010 Desa Bumi Harapan ini mengatakan, lahannya seluas 700 meter persegi sudah sertifikat hak milik (SHM).

Lahan itu sudah dia buat kaplingan. “Tapi tim oleh tim appraisal dikasih harga Rp 600.000 per meter, saya tolak.

Harga di tempat lain sudah lebih daripada itu. Saya minta Rp 1,5 juta. Soalnya ada warga yang dapat harga (ganti rugi) segitu,” ungkap Iwan.

Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo mengakui, ada warga yang sudah berproses di pengadilan karena menolak nilai ganti rugi terlalu kecil.

“Proses di PN bagian dari proses akhir. Ketika seorang tidak menerima hasil dari tim appraisal.

Dia tidak mau tanda tangan setuju, artinya dia menolak,” ungkap dia.

Hendro menilai, masalah penolakan warga ini dipicu karena opsi pilihan ganti rugi yang disiapkan hanya berupa uang.

“Mereka (warga) ini tidak menerima karena tidak sesuai harga.

Pergantian ini tidak hanya uang, bisa berupa lahan, pemukiman kembali, saham dan lainnya.

Sayangnya, alternatif lain itu yang selama ini belum ada. Yang tersedia saat ini hanya ganti duit saja,” terang dia.

Sementara, di saat bersamaan, ada warga juga menginginkan lahan pengganti bukan uang.

Hendro belum mengetahui persis data jumlah warga yang menolak melepas lahannya pun sebaliknya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved