Balita Positif Narkoba

Perempuan yang Berikan Air Bercampur Sabu kepada Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Polresta Samarinda akhirnya merilis secara resmi kasus balita positif narkoba setelah diberikan air bercampur sabu oleh tersangka TR (50).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TR (50) pelaku pemberi air bercampur sabu kepada balita laki-laki di Samarinda Utara saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya merilis secara resmi kasus balita positif narkoba setelah diberikan air bercampur sabu oleh tersangka TR (50) di kawasan Kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (6/6/2023) lalu.

TR pun dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6) itu.

Tak banyak informasi tambahan sebab semuanya telah diungkap beberapa waktu belakangan.

Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa saat ini TR sudah ditahan dan tengah proses kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi Tetangga Bekas Bong Isap Sabu

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan satresnarkoba)," jelasnya.

Untuk dipahami, dalam kasus ini polisi mengamankan tiga orang. 

Pada Jumat (9/6) malam polisi mengamankan TR bersama kekasihnya yakni J.

Lalu pada Sabtu (10/6) sore Satresnarkoba Polresta Samarinda juga mengamankan R (26) yang serumah dengan TR dan terbukti memakai narkotika.

Baca juga: Kemenkes Turun Tangan di Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba, Bantu Rehabilitasi

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, R tak ada hubungannya dengan kasus balita meminum air bercampur sabu.

Namun ia ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika karena hasil pemeriksaan urine menunjukan R positif sabu-sabu.

"Nah kalau J (Kekasih TR) itu hasilnya negatif. Tak ada juga barang bukti jadi tidak ditahan," jelasnya.

Sementara untuk R dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Balita Samarinda yang Dicekoki Sabu Kini Diobservasi, Sang Orangtua Korban Perlu Penguatan Mental

"Meski positif menggunakan narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," jelasnya.

Sementara TR, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ditemui di sela rilis, tersangka TR yang turut dihadirkan memilih tak mengucapkan satu patah katapun kepada awak media. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved