Berita Samarinda Terkini

Pemilik POM Mini di Samarinda Diringkus Polisi, Terungkap Modus Mengetap BBM Subsidi

Kali ini seorang pemilik Pom Mini bensin di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus oleh polisi.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya menunjukan foto barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi oleh HS dalam rilis pada Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini seorang pemilik Pom Mini bensin di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus oleh polisi.

Karena terungkap modus, si pelaku melakukan aktivitas mengetap BBM subsidi, berdasarkan dari hasil laporan masyarakat. 

Diduga si pelaku melakukan praktik pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Si pelaku berinisial HS, pemilik Pom Mini di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. 

Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya

Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/6/2023). 

Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait adanya truk dengan tanki modifikasi yang ikut mengantre di SPBU Rapak Indah.

Polisi Buntuti Pelaku

Berangkat dari laporan masyarkat atas adanya dugaan mengetap BBM subsidi maka Unit Eksus Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.

Hingga pada Kamis 1 Juni 2023, petugas mendapati sebuah truk dengan tanki modifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis solar di beberapa SPBU.

Polisi pun mengikuti truk tersebut. Sesampainya di tempat tujuan, tepatnya TKP di atas, polisi mendapati POM Mini yang melayani pengisian bahan bakar minyak.

Yakni jenis:

- Solar;

- Pertamax;

- dan Pertalite.

HS sendiri langsung dimankan saat hendak memindahkan BBM yang telah dibeli ke wadah penampungan.

Baca juga: Awasi Penjualan BBM Subsidi di Luar Wilayah, Satpol PP Akan Bangun Pos di Perbatasan

Di kediaman pelaku itu polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.

Yakni sebagai berikut: 

- BBM jenis Solar sebanyak 300 liter;

- 1 unit truk Hinno;

- Kartu My Pertamina;

- Kartu barcode My Pertamina;

- Sebuah POM Mini;

- Sebuah drum kapasitas 200 liter;

- Selang;

- dan jerigen kapasitas 30 liter.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya menunjukan foto barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi oleh HS dalam rilis Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya menunjukan foto barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi oleh HS dalam rilis Selasa (13/6/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, HS sudah menjalankan bisnis penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu selama satu tahun belakangan.

Diungkapkannya, HS bisa membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU, lalu dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sopir Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Pulau Sulawesi Samarinda

"Pelaku membeli di SPBU dengan harga normal yakni Rp 6.800 lalu dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya itu HS disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved