Demo Kaltim 21 April
Hak Angket Tanpa Inisiator, DPRD Kaltim Jadwalkan Rapat 4 Mei 2026
DPRD Kalimantan Timur akhirnya buka suara terkait desakan masyarakat mengenai penggunaan hak angket pasca aksi 214.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya buka suara terkait desakan masyarakat mengenai penggunaan hak angket pasca aksi 214.
Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan terkait hak angket belum bersifat final.
Dilansir dari Wikipedia, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah, di samping hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
DPRD masih harus melalui sejumlah tahapan mekanisme sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Baca juga: 7 Fraksi di DPRD Kaltim Belum Sepakat Soal Hak Angket
“Agenda kedewanan dua bulan ke depan memang ada kebutuhan dan isu yang harus disikapi dengan cepat, termasuk aksi 214. Kami di rapat pimpinan sudah sepakat bahwa pada 4 Mei akan digelar rapat kembali bersama unsur pimpinan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Subandi usai rapat tertutup di Gedung D Lantai 2 Kompleks DPRD Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Ia menekankan, pelibatan pimpinan AKD penting agar pembahasan tuntutan publik dapat dilakukan secara komprehensif dan serius.
Terkait kemungkinan keputusan final, Subandi menyebut proses hak angket tidak sederhana karena melibatkan dinamika politik antarpartai di legislatif.
“Kita harus menyikapi dengan aturan yang berlaku. Belajar dari pengalaman, hak angket atau hak interpelasi itu prosesnya panjang karena melibatkan partai politik. Tidak mungkin kita bersuara sendiri, tentu ada komunikasi,” jelasnya.
Secara aturan, pengajuan hak angket membutuhkan minimal 10 anggota DPRD dan dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi.
Baca juga: Nasib Hak Angket di DPRD Kaltim Masih Menggantung, Subandi-Nurhadi: Kita Bahas Lagi 4 Mei 2026
Namun hingga kini, belum ada fraksi yang secara resmi menjadi inisiator.
“Kalau syarat itu dibilang mudah, ya mudah. Dibilang susah, ya susah. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator. Ini yang akan kita bahas lebih dalam lagi pada 4 Mei,” tegas Subandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat sebelumnya hanya dihadiri unsur Badan Musyawarah (Banmus), sementara sejumlah ketua AKD tidak hadir karena berada di luar kota.
“Malam ini yang hadir hanya Banmus. Banyak ketua AKD yang sedang di luar kota. Tentu kita perlu masukan dari seluruh ketua AKD,” tambahnya.
Rapat tersebut berakhir pada pukul 21.15 Wita.
Baca juga: Hak Angket Masuk Pembahasan, DPRD Kaltim Gelar Rapat Pimpinan dan Banmus Secara Tertutup
| Nasib Hak Angket di DPRD Kaltim Masih Menggantung, Subandi-Nurhadi: Kita Bahas Lagi 4 Mei 2026 |
|
|---|
| Hak Angket Masuk Pembahasan, DPRD Kaltim Gelar Rapat Pimpinan dan Banmus Secara Tertutup |
|
|---|
| Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim Audiensi Dengan Pimpinan Dewan, Desak Hak Angket |
|
|---|
| Isu Nepotisme Picu Wacana Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Ini Respons Golkar |
|
|---|
| Isu Pergantian Ketua DPRD Kaltim Menguat Usai Demo 214, Golkar yang Pegang Kendali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260422_wakil-ketua-DPRD-Kaltim_Ekti-Imanuel_Ketua-DPRD-Kaltim_Hasanuddin-Masud_hak-angket.jpg)