Berita Viral

Viral Oknum Polisi Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Selingkuhan Jandanya, Kini Dijatuhi Sanksi

Viral oknum polisi berpangkat Iptu dilaporkan punya 12 video syur dengan selingkuhan jandanya, kini dijatuhi sanksi.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Oknum polisi dilapor punya 12 video syur - Viral oknum polisi berpangkat Iptu dilaporkan punya 12 video syur dengan selingkuhan jandanya, kini dijatuhi sanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral oknum polisi berpangkat Iptu dilaporkan punya 12 video syur dengan selingkuhan jandanya, kini dijatuhi sanksi.

Belum lama ini media sosial digegerkan dengan kabar seorang polisi berpangkat Iptu berselingkuh dengan janda.

Bahkan oknum polisi berinisial MIP ini memiliki 12 video syur bersama selingkuhan jandanya berinisial AM.

Kasus perselingkuhan polisi dengan janda ini dibongkar oleh istri MIP sendiri yakni AHS.

Ibu dua anak ini mengatakan, Iptu MIP mulai 'main gila' bareng janda AM sejak tahun 2021 lalu.

Tak hanya itu saja, AHS sang istri sah juga menemukan 12 video syur suaminya dengan sang janda selingkuhannya.

Hal tersebutlah yang membuat AHS melaporkan Iptu MIP.

Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh, dan video asusila.

Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.

Dijatuhi Sanksi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved