Selasa, 14 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Diduga Pesan Ganja Lewat Ekspedisi, Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap Polisi

Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pria berinisial MS (21) atas dugaan peredaran narkotika di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Kolase foto tersangka MS (21) dan barang bukti yang diamankan dari kepolisian terkait barang bukti yang diamankan polisi. HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pria berinisial MS (21) atas dugaan peredaran narkotika di Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan bahwa penangkapan tersebut pada Rabu (14/6/2023) kemarin.

Di mana mulanya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang dicurigai sering adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Little Cina, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Polisi kemudian mendapati seorang pria berinisial MS (21) dengan gerak gerik mencurigakan. MS saat itu baru saja mengambil paket dari seorang kurir jasa ekspedisi.

Baca juga: Efek Penutupan Kios Pasar Klandasan Balikpapan oleh Ormas, Pendapatan Pedagang Ikan Menurun

"Tim Opsnal meminta MS untuk membuka paket yang barusan di ambil di salah satu kantor jasa ekspedisi dengan disaksikan oleh warga setempat," ucap Yusuf, Kamis (15/6/2023).

Setelah dibuka, paketan yang baru saja diterima oleh MS berisi, satu bungkus plastik bewarna abu-abu.

Setelah dibuka, didalam plastik itu terdapat satu paket bewarna silver berisi dua bungkus plastik klip bewarna putih.

"Setelah kita buka bungkusan itu, ditemukan narkoitka jenis ganja seberat 113,19 gram," ungkapnya.

Baca juga: 50 Pasien Malaria Masih Dirawat, Rata-rata Pekerja Luar Balikpapan

Saat ini pelaku MS telah dibawa menuju Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MS terancam hukuman 5 tahun penjara, polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved