PPPK 2023

Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023, Bukan Tanpa Alasan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.

Instagram @jokowi
Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2023 terkini.

Berikut informasi terbaru seputar rekrutmen PPPK 2023.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.

Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membuat Akun, Lengkap dengan Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 55

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengkaji ulang passing grade atau nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut juga menyebabkan fenomena gugur massal yang terjadi kepada banyak peserta PPPK yang tidak mampu memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.

Mengakibatkan banyaknya formasi PPPK kosong tidak dapat terpenuhi, karena banyak peserta yang gugur seleksi.

Fenomena tersebut juga membuat ribuan peserta PPPK yang gugur massal bergejolak dan mengeluhkan penetapan passing grade yang tinggi.

Termasuk keluhan para tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kurang beruntung dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan pejanjikan kerja (PPPK).

Seperti diketahui Rekrutmen PPPK menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian tenaga honorer.

Dimana pemerintah memfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK.

Namun rekrutmen PPPK tidak sepenuhnya dapat menjadi solusi.

Pasalnya, banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (12/6/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi PPPK dikaji ulang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved