Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang

Praktik penjualan anak untuk menjadi perempuan penghibur di lokalisasi Prakla, kembali dibongkar Polres Bontang, Rabu (13/6/2023) malam kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Praktik penjualan anak untuk menjadi perempuan penghibur di lokalisasi Prakla, kembali dibongkar Polres Bontang, Rabu (13/6/2023) malam kemarin.

Tersangka berinisial MB (56) ini diamankan langsung di wisma Amat Gembira yang berlokasi, di Jalan Diponegoro.

Pengakuan pelaku ke polisi, gadis di bawah umur itu dibawa dari jakarta untuk menjadi perempuan penghibur di wismanya.

Baca juga: Mucikari di Kutai Kartanegara Ditangkap, Jual Gadis di Bawah Umur karena Berutang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, praktik ini terbongkar berdasarkan laporan warga.

MB ditangkap saat hendak menjual gadis tersebut ke pria hidung belang.

Kini MB telah ditetapkan tersangka tindak podana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

MB juga kini sudah ditahan di Mako Polres Bontang.

“MB ini sudah lama, cuman dia baru mendatangkan anak di bawah umur dari Jakarta. Motifnya mau dikasi kerja seperti di cafe,” ungkap Iptu Hari Supranoto, Jumat (16/6/2023).

Polisi juga turut mengakamkan barang bukti uang tunai senilai Rp 700 ribu, yang diduga hasial dari menjual korban ke pria hidung belang.

Tersangka MB Pun dikenakan pasal berlapis. Yakni Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved