Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Polres Berau Tangkap Dua Orang Pelaku TPPO di Gunung Tabur, Satu Sudah Bekerja Sejak 17 Tahun

Polres Berau berhasil menangkap dua orang yang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Polres Berau meliris penangkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Berau, yang digelar di Mako Polres Berau, pada Jumat (16/6/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau berhasil menangkap dua orang yang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua tersangka itu yakni berinisial FI (37) dan WI (42), keduanya berperan sebagai mucikari, yang beroperasi di Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa menerangkan bahwa dari dua tersangka yang berhasil diamankan pihaknya terdapat 4 orang menjadi korban.

Baca juga: Tiga Mucikari di Balikpapan Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih Belasan Tahun

semua korban tersebut, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihaknya mendapati ada satu orang di antaranya telah diperkerjakan sejak usia 17 tahun.

"Korban semuanya dewasa. Tetapi satu korban yang umur 18 tahun. Dia bekerja di situ dari umur 17 tahun," ucapnya di Mako Polresta Berau, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan sebelum adanya rilis ini, pada tahun 2023 pihaknya juga telah mengungkap kasus serupa, namun taransaksinya menggunakan aplikasi hijau atau miChat.

"Kasus yang dirilis ini ditangkap TKP di kafe-kafe. Sedangkan sebelumnya itu lewat aplikasi miChat. Jadi di tahun ini totalnya ada 5 kasus pengungkapan," jelasnya.

Baca juga: Dua Mucikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Tarif Sekali Kencan Dibandrol Rp 2 Juta

Ia menyebut agar tidak terjadinya kasus seperti ini, pihaknya intens setiap malam melakukan patroli pencegahan ke tempat - tempat strategis seperti kafe dan sebagainya.

Selain itu, dalam setiap bulannya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau melakukan pendataan identitas Lady Companion (LC) di kafe-kafe.

"Rata-rata awal mulanya kita pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Barulah kita tindak lanjuti mengenai informasi dari warga itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved