Polisi Ungkap TPPO di Kaltim
Dua Mucikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Tarif Sekali Kencan Dibandrol Rp 2 Juta
Polres Bontang meringkus dua mucikari kasus praktik perdagangan anak di bawah umur. Korban dari dua pelaku tersebut dijadikan perempuan penghibur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus dua mucikari kasus praktik perdagangan anak di bawah umur. Korban dari dua pelaku tersebut dijadikan perempuan penghibur yang dijual ke pria hidung belang.
Dua kasus tersebut turut melibatkan dua tersangka yakni DJ (24) dan MB (56). Untuk tarif sekali kencan cukup bervarian.
Khsusus tersangka DJ menarif sekali kencan untuk anak di bawah umur, Rp 2 juta. Sedangka MB, menjual anak di bawah umur sekali kencan hanya Rp 700 ribu.
Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur
Kedua tersangka ini memiliki motif yang sama. Yakni mendatangkan korban dari luar kota dengan iming-iming pekerjaan.
“Keduanya itu janji korban mau kasih kerjaan seperi krja di cafe atau jadi asisten rumah tangga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Jumat (16/6/2023).
Untuk tersangka MB sengaja mendatangkan gadis dibawah umur dari Jakarta.
Korban tersebut dipekerjakan sebagai PSK di Wisma Amat Gembira yang berlokasi, di tempat lokalisasi Prakla, yang berada di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Baca juga: Polres PPU Temukan Dua Korban Kasus Perdagangan Orang, Sempat Kerja di Kafe Pantai Nipah-Nipah
Iptu Hari Supranoto mengatakan, Polres Bontang akan terus gencar melakukan pengawasan dan akan terus membongkar praktik perdagangan manusia.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap lokasi rawan yang berpotensi menjadi lokasi prakti perdagangan anak di bawah umur.
Kini kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mako Polres Bontang akan dikenakan pasal berlapis.
“Pasal pedagangan orang dan perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.