Polisi Ungkap TPPO di Kaltim

Dua Mucikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Tarif Sekali Kencan Dibandrol Rp 2 Juta

Polres Bontang meringkus dua mucikari kasus praktik perdagangan anak di bawah umur. Korban dari dua pelaku tersebut dijadikan perempuan penghibur

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Ismail Usman
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto yang tengah melaporkan dua kasus praktik penjualan manusia ke Polda Kaltim melalui via Zoom. TribunKaltim.co/Ismail Usman 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus dua mucikari kasus praktik perdagangan anak di bawah umur. Korban dari dua pelaku tersebut dijadikan perempuan penghibur yang dijual ke pria hidung belang.

Dua kasus tersebut turut melibatkan dua tersangka yakni DJ (24) dan MB (56).  Untuk tarif sekali kencan cukup bervarian.

Khsusus tersangka DJ menarif sekali kencan untuk anak di bawah umur, Rp 2 juta. Sedangka MB, menjual anak di bawah umur sekali kencan hanya Rp 700 ribu.

Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

Kedua tersangka ini memiliki motif yang sama. Yakni mendatangkan korban dari luar kota dengan iming-iming pekerjaan.

“Keduanya itu janji korban mau kasih kerjaan seperi krja di cafe atau jadi asisten rumah tangga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Jumat (16/6/2023).

Untuk tersangka MB sengaja mendatangkan gadis dibawah umur dari Jakarta.

Korban tersebut dipekerjakan sebagai PSK di Wisma Amat Gembira yang berlokasi, di tempat lokalisasi Prakla, yang berada di Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Baca juga: Polres PPU Temukan Dua Korban Kasus Perdagangan Orang, Sempat Kerja di Kafe Pantai Nipah-Nipah

Iptu Hari Supranoto mengatakan, Polres Bontang akan terus gencar melakukan pengawasan dan akan terus membongkar praktik perdagangan manusia.

Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap lokasi rawan yang berpotensi menjadi lokasi prakti perdagangan anak di bawah umur.

Kini kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mako Polres Bontang akan dikenakan pasal berlapis.

“Pasal pedagangan orang dan perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved