Berita Kaltim Terkini
3 Nama Diusulkan ke DPRD jadi Pengganti Gubernur Kaltim Isran Noor
Tiga nama dengan latar belakang instansi serta memiliki pangkat dan golongan jabatan dengan berbagai pengalaman di pemerintahan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama pengganti Isran Noor sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur mencuat dan jadi perbincangan publik di Kalimantan Timur.
Tiga nama dengan latar belakang instansi serta memiliki pangkat dan golongan jabatan dengan berbagai pengalaman di pemerintahan kini mulai jadi obrolan.
DPRD Kaltim mengakui ada tiga nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya;
1. Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
3. Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur
Baca juga: Pembangunan RS Korpri Samarinda Meleset dari Target, Isran Noor Kesal: Penyakit Kontraktor Kita
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan, sesuai aturan pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam Rapat Pimpinan (Rapim).
"Menurut aturan begitu (DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj Gubernur). Cuman kita masih tuangkan dalam Tatib (Tata Tertib). Mau di Rapim kan," sebutnya, Senin (19/6/2023).
Persyaratan untuk Pj Gubernur Kaltim juga disebutnya harus memenuhi kepangkatan dan golongan jabatan di ASN.
Seperti, minimal pejabat Sekretaris Daerah atau eselon I.
"Itu kan (tigas nama) versi masing-masing orang, belum ada. Minimal sekda, karena harus eselon 1 dari Kemendagri, yang penting eselon sesuai," terang Sigit.
Baca juga: XR Bunga Terung Tantang Gubernur Kaltim Isran Noor Nyatakan Darurat Iklim
Usulan nama-nama Pj Gubernur Kaltim ke DPRD Kaltim, seperti, nama Dirjen Otda Kemendagri, Rektor Unmul, dan Dirjen Bimas Kemenag.
Masih dalam tataran obrolan dan hanya dari perbincangan saja.
"Dari perbincangan saja, belum fix juga, artinya itu yang memenuhi kriteria kan eselonnya," tukas Sigit.

Sekadar diketahui, DPRD Kaltim memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
DPRD Kaltim melalui pimpinan, nantinya merekomendasikan 3 nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor yang masa jabatannya akaan berakhir pada pada 1 Oktober 2023 mendatang. (*)
Tenaga Non ASN Kaltim Tagih Kepastian PPPK, DPRD Gelar RDP Bersama Pemprov |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Lulusan Perguruan Tinggi Terbanyak di Kalimantan Timur versi BPS |
![]() |
---|
Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda BKS Kaltim, Tak Kembalikan Dana Investasi Rp 7,19 Miliar |
![]() |
---|
Pelajar Minta Makanan Kekinian dalam MBG Bisa Dipenuhi, Nutrisionis Dinkes Kaltim Punya Ketentuannya |
![]() |
---|
Lagi, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Perusda Bara Kaltim Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.