Berita Kaltim Terkini

3 Nama Diusulkan ke DPRD jadi Pengganti Gubernur Kaltim Isran Noor

Tiga nama dengan latar belakang instansi serta memiliki pangkat dan golongan jabatan dengan berbagai pengalaman di pemerintahan.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Gubernur Kaltim Isran Noor. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan, sesuai aturan pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam Rapat Pimpinan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama pengganti Isran Noor sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur mencuat dan jadi perbincangan publik di Kalimantan Timur.

Tiga nama dengan latar belakang instansi serta memiliki pangkat dan golongan jabatan dengan berbagai pengalaman di pemerintahan kini mulai jadi obrolan.

DPRD Kaltim mengakui ada tiga nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya;

1. Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
3. Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur

Baca juga: Pembangunan RS Korpri Samarinda Meleset dari Target, Isran Noor Kesal: Penyakit Kontraktor Kita

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan, sesuai aturan pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Menurut aturan begitu (DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj Gubernur). Cuman kita masih tuangkan dalam Tatib (Tata Tertib). Mau di Rapim kan," sebutnya, Senin (19/6/2023).

Persyaratan untuk Pj Gubernur Kaltim juga disebutnya harus memenuhi kepangkatan dan golongan jabatan di ASN.

Seperti, minimal pejabat Sekretaris Daerah atau eselon I.

"Itu kan (tigas nama) versi masing-masing orang, belum ada. Minimal sekda, karena harus eselon 1 dari Kemendagri, yang penting eselon sesuai," terang Sigit.

Baca juga: XR Bunga Terung Tantang Gubernur Kaltim Isran Noor Nyatakan Darurat Iklim

Usulan nama-nama Pj Gubernur Kaltim ke DPRD Kaltim, seperti, nama Dirjen Otda Kemendagri, Rektor Unmul, dan Dirjen Bimas Kemenag.

Masih dalam tataran obrolan dan hanya dari perbincangan saja.

"Dari perbincangan saja, belum fix juga, artinya itu yang memenuhi kriteria kan eselonnya," tukas Sigit.

Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan Rumah Sakit Korpri Samarinda yang tak kunjung rampung hingga tahun 2023 ini, dimana target sendiri seharusnya awal tahun 2022 lalu sudah beroperasi.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan Rumah Sakit Korpri Samarinda yang tak kunjung rampung hingga tahun 2023 ini, dimana target sendiri seharusnya awal tahun 2022 lalu sudah beroperasi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Sekadar diketahui, DPRD Kaltim memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

DPRD Kaltim melalui pimpinan, nantinya merekomendasikan 3 nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor yang masa jabatannya akaan berakhir pada pada 1 Oktober 2023 mendatang. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved