Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda

Rapat tersebut mengulas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tentang nota penjelasan Walikota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 9 masa sidang II 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna ke 9 masa sidang II 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/6/2023).

Rapat tersebut mengulas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tentang nota penjelasan Walikota Balikpapan.

Beberapa hal yang disampaikan, diantaranya yang pertama terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan 2022.

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan hal penting dan mendasar dalam mewujudkan good governance, sehingga setiap aktivitas pada organisasi publik dapat dipertanggungjawabkan terutama secara keuangan," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.

Baca juga: Sekwan DPRD Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II 2023, Dilaksanakan Selama 5 Hari Kerja

Baca juga: Demi Tingkatkan Pengunjung, DPRD Balikpapan Minta Lahan Parkir Pantai Manggar Dibenahi

Kemudian yang kedua, turut membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018 tentang ketenagakerjaan dan ketiga, terkait pencabutan Perda Nomor 5/2012 tentang administrasi kependudukan.

Subari menyebut bahwa perlunya pembangunan ketenagakerjaan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Dengan peran sertanya dalam pembangunan, juga peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Fraksi-fraksi banyak yang mengusulkan supaya perusahaan yang berdiri di Balikpapan sejatinya harus mempekerjakan 70 hingga 80 persen tenaga asli orang Balikpapan," kata Subari.

Baca juga: DPRD Balikpapan Usulkan Alokasi Anggaran Seragam Gratis Dialihkan ke Pembangunan Sekolah

Adanya Perda tersebut, dapat menguatkan masyarakat Balikpapan sehingga lebih diprioritaskan dalam bekerja dan mendapat pekerjaan yang layak di Kota Balikpapan.

"Apa yang telah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut, dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved