Berita Balikpapan Terkini

Sekwan DPRD Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II 2023, Dilaksanakan Selama 5 Hari Kerja

Memasuki bulan kedua masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Arfiansyah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Arfiansyah. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Memasuki bulan kedua masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Arfiansyah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan.

"Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu," ujar Arfi sapaan akrab Arfiansyah, Senin (5/6/2023).

"InsyaAllah akan dilaksanakan selama lima hari kerja, mulai hari ini 5-9 Juni 2023. Dan kita sudah siapkan personal setwan, untuk mendampingi anggota selama reses," imbuhnya.

Arfi menyampaikan, bahwa rapat tersebut dihadiri lebih dari 90 persen personal Setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan.

Baca juga: Antisipasi PMK, Walikota Rahmad Masud Minta Sapi Luar Balikpapan Wajib Karantina

Untuk kali ini, ia menambahkan, hanya 43 dari 45 anggota Dewan yang melaksanakan kegiatan reses. Mengingat, ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW).

Tujuan rapat, dijelaskan Arfi, tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

"Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK)," bebernya.

"Selama acara, reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses," jelasnya.

Baca juga: Cekcok Antar Kasir dan Driver Sebuah Mini Market di Jalan Agus Salim Samarinda Berujung Saling Lapor

Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

"Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved