Berita Berau Terkini

Pelaku Curanmor di Berau Berhasil Dibekuk Polsek Sambaliung

Polsek Sambaliung berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Sambaliung, Berau.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/POLRES BERAU
Tersangka bernama RA (20) saat di amankan Unit Reskrim Polsek Sambaliung.(HO/POLRES BERAU) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polsek Sambaliung berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Sambaliung, Berau.

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), lantaran diduga menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 6086 GG.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, menerangkan kejadian berawal pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita, di Jalan S.M Bayanuddin, Rt. 001,Sambaliung.

Pada waktu itu korban Jumriati sedang memarkirkan motornya yakni Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG di depan rumah temannya.

Baca juga: PT Berau Coal Terima Proper Emas dari Pemprov Kaltim Atas Dedikasi Pengelolaan Lingkungan

Namun ketika saat ingin gunakan sepeda motor itu di pukul 21.00 Wita, ia tidak sudah temukannya. Korban mencari sepeda motor di sekitar tempat parkir, namun tidak berhasil.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp13.000.000,-. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambaliung," ungkap Iptu Suradi, Senin (19/6/2023).

Lanjutnya, susai korban laporkan pencurian itu, jajaran unit Reskrim Polsek Sambaliung lakukan penyelidikan dan berhasil tangkap tersangka sekira pukul pukul 02.00 Wita.

Tersangka pun beserta dengan barang bukti, berupa sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG dan satu buah kunci motor.

"Lalu dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini sebagai langkah dalam menangani kasus tindak pidana pencurian sepeda motor," ucapnya.

Baca juga: Pihak Swasta Sediakan Kapal LCT untuk Bantu Penyebrangan Selama Perbaikan Jembatan Sambaliung Berau

Dalam tindakan ini Polsek Sambaliung, lakukan tindakan terima laporan dan buat laporan polisi, amankan tersangka dan barang bukti, serta periksa saksi-saksi dan pelaku.

Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Sub 362 KUHPidana, dengan hukuman paling lama tujuh tahun.

"Penangkapan tersangka menjadi bukti upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana dan melindungi masyarakat dari aksi kejahatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved