Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026

IKN Nusantara

Terbongkar Aksi Spekulan Tanah IKN Nusantara, Beli yang Sudah Dipatok Dalam KIPP

Terbongkar aksi spekulan tanah di IKN Nusantara, beli yang sudah dipatok dalam KIPP

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Praktik para spekulan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur terendus.

Hal ini diketahui melalui kuitansi jual beli, saat proses ganti rugi lahan warga yang masuk KIPP IKN, di Kecamatan Sepaku.

Para spekulan tanah ini sengaja membeli lahan warga yang sudah dipatok KIPP IKN, dan berharap meraup untung besar saat dibebaskan pemerintah.

"Sudah tahu ada patok KIPP, tapi ada saja oknum yang jual beli, para spekulan.

Sini saya ganti duit mu," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo menirukan tawaran para spekulan ke warga, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Setelah lahan tersebut berhasil didapat, para spekulan maupun warga tak bisa mengurus surat segel dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, pun sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara atas objek tanah tersebut.

Karena ada pembatasan jual beli tanah di IKN melalui Surat Edaran Kanwil BPN Kaltim Nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

Edaran BPN Kaltim ini menindaklanjuti dua aturan sebelumnya yakni Peraturan Bupati PPU Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian lahan di IKN.

Karena tak bisa urus surat tanah, proses transaksi itu hanya menggunakan kuitansi antar pembeli dan penjual.

Tim pengadaan tanah pun mengendus melalui kuitansi tersebut, bahwa terjadi transaksi jual beli di bawah tangan.

"Ketahuannya beli pakai kuitansi.

Misalnya begini, ada lahan yang harganya tinggi (tertera di kuitansi) tapi lahan yang di sampingnya justru harganya jauh di bawah," terang Hendro membeberkan temuan kejanggalan di lapangan saat pembebasan lahan KIPP IKN.

Atas temuan tersebut, lanjut Hendro, tim appraisal (penilai) tanah pun tidak ambil risiko dengan memberi harga ganti rugi yang tinggi, karena tidak wajar.

Tim penilai punya dasar pertimbangan untuk menilai sebuah objek tanah.

Misalnya, harga tanah yang sudah bersertifikat tentu beda harga dengan tanah yang masih segel atau pun belum memiliki surat sama sekali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved