Oknum ASN Korupsi Dana Desa

ASN Korupsi Rp 1 M, Polisi Sebut Modus Bermacam,-macam, Palsukan Dokumen dan Stempel, Mark-up Harga

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka korupsi Dana Desa bermacam-macam. Mulai dari memalsukan dokumen, mark-up harga

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi Pers Polres Bontang kasus korupsi Dana Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar, Rabu (21/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka korupsi Dana Desa bermacam-macam. Mulai dari memalsukan dokumen, mark-up harga dan membuat stempel palsu.

Oknum ASN berinisial Fs (40) itu korupsi dana desa saat diamanahkan menjadi PJ Kepala Desa 2018 silam, di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: 4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain

ASN Kutai Kartanegara diciduk Polres Bontang atas tindak pindana korupsi.

Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat.

Sebelumnya tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Namun berdasarkan perhitungan inspektorat Kukar, Fs ini telah merugikan negara senilai Rp 800 juta.

"Dia ini PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa proyek," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa


Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.

AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.

"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Malinau Tangani 4 Kasus Korupsi Dana Desa, Sebagian Lanjut Tahun Ini

Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta.

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved