Berita Kubar Terkini

Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa

Caranya, dengan memanipulasi volume pekerjaan dengan penggelembungan harga barang dan membuat kwitansi fiktif

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mantan Kepala Kampung/Kepala Desa Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kutai Barat ditahan tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa senilai hampir Rp 1 Miliar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Modus mantan Kepala Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berinisial DH dalam melakukan korupsi Dana Desa mulai terkuak.

Caranya, dengan memanipulasi volume pekerjaan dengan penggelembungan harga barang dan membuat kwitansi fiktif.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa ini membuat negara mengalami kerugian senilai hampir Rp1 miliar.

DH itu diketahui mulai melakukan aksi dugaan korupsi Dana Desa selama aktif menjabat tahun 2017.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Loa Janan-Loa Kulu Kukar

Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta  

"Jadi ada manipulasi volume, mark up harga, kemudian dokumen pertanggungjawaban itu untuk mengejar pencairan, berikutnya ya mau tidak mau dia berusaha memanipulasi kwitansi kosong kemudian ditulis ulang dan kita duga itu digunakan untuk kepentingan yang lain.

Tidak sesuai dengan peruntukan dalam APB-Kam," jelas Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskrim AKP Asriadi Jafar dan Kanis Tipior Aipda M. Daud, Minggu (11/6).

Daud menambahkan, tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut sejak tahun 2021.

Tetapi Dahlia mencari-cari alasan untuk menutupi perbuatannya.

"Walaupun tidak ada pengakuan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tapi dalilnya itu kita patahkan.

Artinya dia tidak dapat membuktikan dengan data kerugian negaranya itu ke mana. Jadi silakan dia berasumsi, silakan dia mengelak tapi harus dapat dibuktikan karena kita juga sudah berikan kesempatan mulai dari proses penyelidikan.

Yang pertama kita upaya soft dulu kita libatkan APIP kita berikan kesempatan tetapi dia tidak menggunakan kesempatan untuk pengembalian, ya mau tidak mau langkah terakhir kita laksanakan proses hukum," tegasnya.

Bahkan polisi menyebut selain uang 809 juta yang tak dapat dipertanggungjawabkan, DH juga memiliki dua unit mobil yang diduga diperoleh dengan cara tidak sah.

Dua mobil tersebut sudah disita dan dijadikan barang bukti.

"Kalau mobilnya itu jenis Toyota Hilux Single Cabin kemudian ada Nissan Juke. Tapi ini katanya perolehan secara keseluruhan bukan miliknya dia, mungkin sangkutannya dengan yang lain. Yang jelas biarlah proses di Pengadilan silakan dia sampaikan dalilnya akan diuji di Pengadilan.

Kalau dari Kejaksaan berpendapat sama dengan penyidik dari Polres bahwa itu patut diduga perolehannya dari hal yang tidak sah," terang M. Daud.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved