Berita Balikpapan Terkini

Buntut Penutupan oleh Ormas, PKL Pasar Klandasan Balikpapan Tolak Relokasi, Pemkot tak Memindahkan

Soal penutupan pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Klandasan, Balikpapan oleh sebuah ormas terus berlanjut

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi saat proses pemagaran sejumlah lapak PKL di Pasar Klandasan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin 12 Juni 2023 siang. Kali ini PKL Pasar Klandasan Balikpapan enggan untuk dipindahkan ke dekat kantor Lurah Klandasan Ulu, Selasa (21/6/2023). 

"Tinggal bagaimana kami setting (atur). Karena kalau kumuh begitu, tidak ada yang tertarik untuk makan. Ada sekitar 30 PKL yang di (pinggir) laut itu," katanya.

Baca juga: Keistimewaan Kuliner Cahaya Laut Balikpapan, Bayar Sekali, Ambil Makan Minum Sepuasnya

Menurutnya, langkah pembangunan dan desain Pasar Klandasan masa depan, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.

"Tapi yang jelas kami prioritaskan, yang kami klir-kan (penertiban bangunan PKL kuliner) yang arah ke laut. Kami kembalikan seperti semula. Dulu bebas bangunan," ungkapnya.

Selain itu, Zulkifli menyebut, penertiban yang akan dilakukan Satpol PP itu dilaksanakan pekan ini. "Jangan lama-lama, kasihan masyarakat yang ingin bersantap dan berjualan," imbuhnya. 

Alasan Penutupan oleh Ormas

Berita sebelumnya. Sejumlah kios di kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dilakukan pemagaran oleh ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Balikpapan, Senin (12/6/2023).

Ormas tersebut mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut sejatinya milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.

Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah menyebut bahwa pihaknya selaku pendamping dari ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.

Dia mengaku, sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu. "Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucapnya seusai pemagaran.

Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang.
Suasana pemagaran sejumlah PKL di Pasar Klandasan Balikpapan oleh ormas Gepak Balikpapan, Senin (12/6/2023) siang. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dia meminta, jika tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar, menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan.

Terlalu lama menunggu, Akbar menilai ahli waris tak kunjung mendapatkan haknya. Sebab itu pihaknya kemudian melaporkan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.

Baca juga: Harga Menu Ikan Bakar di Cahaya Laut Balikpapan, Makan Sepuasnya Sampai Kenyang

"Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang," tuturnya.

"Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin," sambung Akbar.

Sebab itu, dirinya menyatakan tidak akan memperbesarkan masalah semisal dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved