Oknum ASN Korupsi Dana Desa
DPMD Kukar Angkat Bicara Soal Pj Kades Sambera Baru yang Korupsi Rp1 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat bicara terkait Pj Kades Sambera Baru yang korupsi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat bicara terkait Pj Kades Sambera Baru yang korupsi Rp1 Miliar.
Kepada TribunKaltim.co, Kepala DMPD Kutai Kartanegara, Arianto membenarkan kabar tak sedap tersebut.
Ia mengatakan, pada awal tahun 2023, Polres Bontang sempat meminta sejumlah berkas atau dokumen kepada DPMD Kutai Kartanegara.
"Ada beberapa yang kita infokan juga tapi tidak lengkap, karena termasuk pejabat yang membidangi itu sudah diganti dengan pejabat baru," katanya, Rabu (21/6/2023).
Menurut Arianto, SPJ yang diminta Polres Bontang memang tidak berkaitan langsung dengan DPMD Kutai Kartanegara, melainkan langsung ke Desa.
Baca juga: Sekda Kukar Minta Maksimalkan Penggunaan e-Pantau Dalam Pelaksanaan Program
"Tapi tetap kami bantu beberapa infomasi. Misalnya seperti pagu dana yang di transfer ke Desa Sambera baru tahun 2018. Ini kami infokan ke Polres Bontang," terangnya.
Arianto menegaskan, pada prinsipnya DPMD Kutai Kartanegara akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sepanjang ada bukti sah dan valid maka oknum Pj Kepala Desa yang melanggar harus diproses.
Ia pun memastikan, bahwa pemerintahan Desa Sambera Baru masih berjalan lancar. Pola keuangannya juga berjalan lancar dan tidak ada berkaitan lagi dengan kasus korupsi tersebut.
"Kalau oknum ASN itu dia punya jabatan maka bisa saja non-job, tapi terkait ini bisa dikonfimasi lebih lengkap ke BKPSDM," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum ASN Eks Pj Kepala Desa Sambera Baru Kukar Korupsi Rp 1 Miliar
Pemalsuan Dokumen dan Stempel
Sebelumnya diberitakan, oknum ASN Kutai Kartanegara diciduk Polres Bontang atas tindak pindana korupsi.
Oknum ASN berinisial Fs (40) itu korupsi dana desa saat diamanahkan menjadi PJ kepala Desa 2018 silam, di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar.
Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat. Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 Miliar lebih.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka bermacam-macam.
Mulai dari memalsukan dokumen, mark up harga, dan membuat stempel palsu. Sebelumnya terangka telah mengambalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan perhitungan inspektorat Kular, Fs ini telah merugikan negara senilai Rp 800 juta.
Baca juga: Bupati Kukar Minta KWT dan PKK Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bercocok Tanam
"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa project," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023).
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus tersebut. Sebab tdiak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang. Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-dan-Desa-DPMD-Kutai-Kartanegara-Arianto0.jpg)