Oknum ASN Korupsi Dana Desa
BREAKING NEWS: Oknum ASN Eks Pj Kepala Desa Sambera Baru Kukar Korupsi Rp 1 Miliar
Oknum ASN berinisial Fs (40) itu korupsi dana desa saat diamanahkan menjadi PJ kepala Desa 2018 silam, di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Oknum ASN Kutai Kartanegara diciduk Polres Bontang atas tindak pindana korupsi.
Oknum ASN berinisial Fs (40) itu korupsi dana desa saat diamanahkan menjadi PJ Kepala Desa 2018 silam, di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa
Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 miliar lebih.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka bermacam-macam.
Mulai dari memalsukan dokumen, mark-up harga, dan membuat stempel palsu.
Sebelumnya tersangka telah mengambalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan perhitungan inspektorat Kukar, Fs ini telah merugikan negara senilai Rp 800 juta.
Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta
"Dia ini menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi dalam beberapa proyek," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023).
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus tersebut.
Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Long Lame Malinau Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.