Berita Nasional Terkini
Terbaru! ICW Ungkap Hal Baru Dugaan Oknum Rutan KPK Pungli Rp 4 M, Soroti Kepemimpinan Firli Bahuri
ICW mengungkap hal baru soal kasus oknum Rutan KPK pungli Rp 4 Miliar dan, soroti kepemimpinan Firli Bahuri.
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap hal baru soal dugaan kasus oknum Rutan KPK pungli Rp 4 Miliar dan, soroti kepemimpinan Firli Bahuri.
Kasus oknum Rutan KPK pungli Rp 4 Miliar kini tengah menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung melakukan evaluasi terkait tata kelola empat rumah tahanan atau rutan KPK yang dikelolanya.
Hal itu dilakukan buntut ditemukannya pungutan liar atau pungli yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
Baca juga: Deretan Pejabat yang Ditahan KPK di Jumat Keramat, Nasib Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa Hari Ini
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan, KPK mempunyai empat rumah tahanan, antara lain Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Ali Fikri mengungkapkan, temuan pungli tersebut terjadi di salah satu Rutan KPK, yakni yang berada di Gedung Merah Putih.
Walau demikian, lembaga antirasuah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk tiga rutan lainnya.
"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.
Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.