Pileg 2024

Jumlah DPT Capai 211 Ribu Lebih, Ketua KPU Paser Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pemilih di Pemilu 2024

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan jumlah DPT yang ditetapkan yaitu 211,377 pemilih untuk Pemilu 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Qayyim Rasyid saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Paser, Jumat (23/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Paser.

Penetapan tersebut telah dilaksanakan pada 20 Juni lalu melalui rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan jumlah DPT yang ditetapkan yaitu 211,377 pemilih untuk Pemilu 2024.

"Ada peningkatan pemilih sekitar 25,547 dari Pemilu di Tahun 2019 yaitu hanya 185,830 pemilih," jelas Qayyim kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6/2023).

Dijelaskan, pada Pemilu mendatang lebih banyak pemilih laki-laki dibanding perempuan.

Baca juga: Pemilih Terbanyak Ada di Balikpapan Utara, KPUD Tetapkan DPT Pemilu 2024, Tercatat 509.487 Orang

Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan TPS Ramah Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024

"Selisih sepuluh ribu, kalau pemilih laki-laki itu 110,068 pemilih kemudian yang perempuannya itu 101,309 pemilih," bebernya.

Usai penetapan DPT, berkaitan dengan data pemilih KPU Paser tahapan selanjutnya yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi masyarakat.

"Jadi DPTb diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih, sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.

Penetapan DPT, kata Qayyim dijadikan sebagai dasar KPU untuk melakukan pengadaan logistik utamanya surat suara untuk Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan Pemilih yang Belum Terdaftar DPT ke Daftar Pemilih Khusus

Nantinya, suara akan dilebihkan dua persen untuk tiap TPS sebagai ketentuan yang berlaku.

"Itu sesuai dengan PKPU nomor 14 tahun 2023, surat suara akan ditambah 2 persen per TPS. Jadi di Paser ini, ada 846 TPS yang tersebar di 10 kecamatan dengan 144 desa/kelurahan," tutup Qayyim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved