Pileg 2024

KPU Balikpapan Siapkan Pemilih yang Belum Terdaftar DPT ke Daftar Pemilih Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan memberikan wadah pemilih, yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU, Noor Thoha dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan, di Hotel Horison Ultima Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan memberikan wadah pemilih, yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sebagai informasi, bahwa KPU telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024, sebanyak 509.487 Pemilih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Namanya sudah ditetapkan, berarti (hasil penetapan DPT) sudah dikunci," kata Ketua KPU, Noor Thoha dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan, di Hotel Horison Ultima Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (21/6/2023).

Sementara untuk kriteria DPK, adalah pemilih dalam hal warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk dalam DPT.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Tercatat 509.487 Pemilih di Balikpapan

Baca juga: KPU Kutai Timur Tetapkan DPT, Ada Penurunan 929 Pemilih dari DPSHP

"Kalau misalnya ada pemilih yang belum masuk DPT, nanti akan masuk ke daftar pemilih khusus (DPK) yang notabenenya dia (pemilih) bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12.00 wita," jelasnya.

"Bukan berarti hak pilihnya hilang, pemilih masih punya kesempatan dan diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya, yang kita wadahi dengan daftar pemilih khusus," imbuhnya.

Terkait menggunakan hak pilih DPK pada pukul 12, Noor Thoha mengatakan karena surat suara disediakan untuk pemilih yang masuk DPT.

"Jika surat suara habis, maka pemilih DPK akan dialihkan ke TPS yang masih ada sisa surat suaranya," ulasnya.

Sementara itu, Noor Thoha menjelaskan untuk para pendatang yang terdaftar sebagai pemilih daerah asal disana, harus menggunakan hak pindah memilih.

Baca juga: Kenaikan Bankeu Parpol Setiap Kabupaten Kota di Kaltim Berbeda karena DPT

"Pemilih haru mengurus (hak pindah memilih) jika tidak memliki itu. Jadi KPU menyiapkan, kemudian pemilih harus aktif juga," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved