Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Belum Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pengajuan SIM

Korlantas Polri akan mewajibkan setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM harus menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi- Syarat Pembuatan SIM, para pengendara harus menyertakan sertifikat mengemudi. Satlantas Polresta Samarinda katakan belum menerapkan kebijakan itu, masih syarat lama. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada aturan baru bagi setiap pengendara yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dimana Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mewajibkan setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM harus menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Dikutip dari berbagai sumber, tujuan sertifikat mengemudi dijadikan syarat pembuatan SIM guna meningkatkan pengendara yang berkualitas dan memiliku wawasan serta etika di jalan raya.

Baca juga: Kapolri Minta Materi Ujian Praktik SIM C Dikaji Ulang, Tes Jalur Angka 8 dan Zig-Zag Bakal Direvisi

Dikonfirmasi terkait syarat baru dari korlantas tersebut, Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk arah (jukrah) tertulis dari Mabes Polri.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Polresta Samarinda masih menerapkan syarat sebelumnya, yakni wajib mengikuti ujian teori maupun praktik.

"Jadi, belum ada perubahan terkait syarat pembuatan SIM di Samarinda karena belum ada jukrah dari pusat," jelas Kompol Gulo, sapaan akrabnya, Jumat (23/6/2023).

Lanjut kata Kompol Gulo, memang dulu sempat diterapkan syarat penyertaan sertifikat mengemudi, namun telah dihilangkan.

Baca juga: Kapolri Minta Angka 8 dan Zig Zag Ditinjau, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Permudah Ujian SIM

"Kalau punya sertifikat itu sudah dianggap lulus tingkat dia yaitu ujian praktik. Tetapi, sudah tidak berlaku, dan wajib melakukan ujian praktik SIM. Karena ujian ya tetap ujian," sambungnya.

Yang mana tambahnya, sejak 2018 silam hingga kini syarat pembuatan SIM hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi (menyertakan sertifikat mengemudi) itu hanya kebijakan, bukan aturan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved