Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Belum Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pengajuan SIM
Korlantas Polri akan mewajibkan setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM harus menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada aturan baru bagi setiap pengendara yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mewajibkan setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM harus menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Dikutip dari berbagai sumber, tujuan sertifikat mengemudi dijadikan syarat pembuatan SIM guna meningkatkan pengendara yang berkualitas dan memiliku wawasan serta etika di jalan raya.
Baca juga: Kapolri Minta Materi Ujian Praktik SIM C Dikaji Ulang, Tes Jalur Angka 8 dan Zig-Zag Bakal Direvisi
Dikonfirmasi terkait syarat baru dari korlantas tersebut, Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk arah (jukrah) tertulis dari Mabes Polri.
Oleh sebab itu, hingga saat ini Polresta Samarinda masih menerapkan syarat sebelumnya, yakni wajib mengikuti ujian teori maupun praktik.
"Jadi, belum ada perubahan terkait syarat pembuatan SIM di Samarinda karena belum ada jukrah dari pusat," jelas Kompol Gulo, sapaan akrabnya, Jumat (23/6/2023).
Lanjut kata Kompol Gulo, memang dulu sempat diterapkan syarat penyertaan sertifikat mengemudi, namun telah dihilangkan.
Baca juga: Kapolri Minta Angka 8 dan Zig Zag Ditinjau, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Permudah Ujian SIM
"Kalau punya sertifikat itu sudah dianggap lulus tingkat dia yaitu ujian praktik. Tetapi, sudah tidak berlaku, dan wajib melakukan ujian praktik SIM. Karena ujian ya tetap ujian," sambungnya.
Yang mana tambahnya, sejak 2018 silam hingga kini syarat pembuatan SIM hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi (menyertakan sertifikat mengemudi) itu hanya kebijakan, bukan aturan," pungkasnya. (*)
Satlantas Polresta Samarinda
sertifikat pelatihan mengemudi
SIM
Surat Izin Mengemudi
TribunKaltim.co
Walikota Samarinda Tegaskan Keluarga Pejabat jadi Garda Terdepan Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha agar Jalan Umum tak Jadikan Lahan Parkir |
![]() |
---|
RSUD AWS Samarinda Optimalkan Layanan Gratispol Kesehatan untuk Peserta BPJS |
![]() |
---|
Sekolah Terpadu Samarinda Siap Diresmikan Mendikdasmen pada 30 September |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.