PPDB 2023

Jadwal Pengumuman Hasil PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 2 Lengkap Daftar Ulang

Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK tahap 2 ini telah berakhir kemarin, Jumat (23/6/2023) pukul 13.00 WIB.

cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK 

Teknis Pendaftaran secara umum:

PPDB Balikpapan 2023 untuk SMA dan SMK, cek untuk jalur Zonasi, Reguler, dan RT Prioritas
PPDB Balikpapan 2023 untuk SMA dan SMK, cek untuk jalur Zonasi, Reguler, dan RT Prioritas (cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com)

1. Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;

2. Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet;

3. Calon peserta didik mengunggah/upload berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistim PPDB,antara lain

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.

- Mengunggah Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.

- Mengunggah Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.

- Mengunggah scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);

- Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved