Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban, Jangan Beratkan Orangtua

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Editor: Heriani AM
Grid.iD
Ilustrasi wisuda - Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Baca juga: Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian Angkat Bicara Soal Polemik Tradisi Wisuda TK hingga SMA

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Baca juga: Wisuda Anak Sekolah di Kukar Membebani Orangtua, Hetifah Sjaifudian Minta Evaluasi

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui surat edaran ini Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

Tampung Aspirasi Orangtua Murid

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved