Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Oknum PNS di Samboja Kutai Kartanegara Jadi Bandar Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Dua wanita di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dua wanita di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan sabu. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dua wanita di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pada Rabu (21/6/2023) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba di Sungai Merdeka, Samboja.

Hasilnya, seorang perempuan terduga bandar narkoba berinisial MD (55) berhasil diamankan. Dia diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Pengedar dan Bandar Sabu di Berau Diringkus Polisi, Ada yang Ditangkap Dalam Keadaan Sakau

Dari hasil pengembangan keterangan MD, polisi kemudian menangkap IS (39) warga Kelurahan Senipah yang diduga sebagai pemasok narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Aksaruddin Adam mengatakan, polisi telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

"Dari tangan keduanya disita barang bukti 7 paket sabu dan 1.360 butir double L," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Penggerebekan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi transaksi narkotika di Sungai Merdeka, Samboja.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Kartanegara yang diterjunkan akhirnya bisa mengendus persembunyian MD selaku bandar.

Baca juga: Bawa 19 Poket Sabu, Bandar Sabu Dijegat Satresnarkoba Polres Kubar di Jalan Trans Kalimantan

Saat ditangkap, MD yang mengaku PNS menjelaskan jika mendapatkan obat keras jenis LL tersebut dari IS (39).

Polisi kemudian bergerak mengamankan IS di rumahnya dan mengakui telah menjual obat keras kepada MD.

"Di rumah IS, kami temukan 1.386 Butir obat keras jenis LL,” terangnya.

Kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya lantai rutan Polres Kutai Kartanegara.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved