Berita Berau Terkini

Pengedar dan Bandar Sabu di Berau Diringkus Polisi, Ada yang Ditangkap Dalam Keadaan Sakau

Pengedar dan Bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil ditangkap pihak kepolian.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
HO/POLRES BERAU
Bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Polsek Teluk Bayur. HO/POLRES BERAU 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pengedar dan Bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil ditangkap pihak kepolian.

Keduanya diringkus Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 11.30 wita.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah lantaran diduga sering terjadinya peredaran narkotika di sekitar lingkungan Jalan Kamar Biola.

“Jadi personel kami arahkan untuk melakukan penyelidikan di sana," ungkap Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo Didik, pada Rabu (14/6/2023) malam ini.

Baca juga: Transaksi Sabu di Penginapan, Wanita Muda Asal Samarinda Diringkus Jajaran Polres Kutai barat

Tidak membutuhkan waktu lama kepolisian pun telah berhasil meringkus keduanya yakni FA (23) yang sebagai pengedar dan AI (35) merupakan bandar.

"Jadi yang kami temukan terlebih dahulu itu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” ucapnya.

Didik menyebut sewaktu diamankan pihaknya, pengedar dalam keadaan sakau. Di mana padahal dari pengakuan AI, FA disuruh untuk mengedarkan sabu tersebut.

"FA ini sebelum mengedarkan sabu, terlebih dahulu dia mengonsumsi sabu. Lantaran sakau, hingga akhirnya FA tidak mengindahkan suruhan AI,” tuturnya.

Baca juga: Polisi yang Menyamar Jadi Pelanggan, 2 Pebisnis Sabu di Samarinda Langsung Tertangkap

Belum lagi sempat mengedarkan narkotika tersebut, keduanya diciduk pihak kepolian. Di mana sewaktu diamankan ditemukan berbagai macam barang bukti.

Di antaranya, satu poket sedang sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas.

Lalu satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, 3 sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas keduanya.

"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan kami totalnya adalah 3,72 gram,” beber Didik.

FA dan AI kini sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk proses lebuh lanjut. 

Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diiancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved