Berita Penajam Terkini

Dana Insentif Penurunan Emisi Karbon di Penajam Paser Utara Akan Digunakan untuk Program Lingkungan

Tahun ini, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut mendapat bagian dari dana insentif penurunan emisi karbon.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahun ini, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut mendapat bagian dari dana insentif penurunan emisi karbon.

Dana ini merupakan pemberian dari bank dunia, untuk beberapa daerah yang ada di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penggunaannya, yakni untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan setempat.

Baca juga: Gubernur Isran Noor ke Meksiko Bahas Penurunan Emisi Karbon di Kaltim

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co, Minggu (25/6/2023).

Tohar menjelaskan bahwa melalui Pemprov Kaltim, dana emisi karbon yang digelontorkan untuk PPU sebesar Rp3 miliar.

"Kita dapat insentif penurunan emisi karbon, jumlahnya Rp3 miliar," ungkapnya.

Karena berkaitan dengan lingkungan, maka angggaran tersebut nantinya akan bagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta langsung ke beberapa desa.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Dukung Penurunan Emisi Karbon, Dapat Rp 1,5 Triliun dari Bank Dunia

Mereka yang akan menggunakan anggaran tersebut, untuk program lingkungan yang dibutuhkan masyarakat.

Dana insentif penurunan emisi karbon dimasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

"Itu yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan programnya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved