Berita Nasional Terkini
Mahfud MD sebut Temuan 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Polri Pelajari Laporan terhadap Panji Gumilang
Menkopolhukam sebut temuan 3 masalah di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jabar. Sementara, Bareskrim Polri mempelajari laporan terhadap Panji Gumilang
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik dan kontroversi terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat masih belum usai.
Terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tiga temuan masalah di Ponpes Al Zaytun.
Salah satunya, Mahfud MD termasuk unsur pidana, namun tidak disebut secara detil, sementara itu Bareskrim Polri masih mempelajari laporan penistaan agama terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Sabtu (24/6/2023) Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan temuan 3 masalah di Ponpes Al Zaytun didampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan temuan timnya terkait Ponpes Al Zaytun yang berada di wilayahnya, langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan, "Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah."
Mahfud MD mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," katanya kata seperti dikutip TribunKaltim.co dari Mahfud MD Temukan Tiga Masalah dalam Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Nantinya, kata Mahfud MD, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Tunda Jawaban ke Tim Investigasi hingga Tolak Ketemu MUI
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud MD menyebut Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Dalam hal ini, Tim investigasi tak mendapatkan hasil kongkrit, dari pertemuan dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar satu jam.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Baca juga: Kemenag Bantah Ridwan Kamil, Tak Ada Bantuan untuk Pesantren Al Zaytun: Itu BOS Hak Semua Siswa
Kesepakatan itu berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim investigasi.
"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media.
Tapi, nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan.
Beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau," ujar Ketua Tim Investigasi KH. Badruzzaman, saat jumpa pers seusai pertemuan, Jumat (23/6/2023).
Tidak ada kepastian kapan Panji Gumilang akan memberikan jawaban kepada tim investigasi.
Tim Investigasi pun tidak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan saat pertemuan.
Bahkan Panji Gumilang tidak pasti apakah kembali dan memberikan jawabannya.
Dugaan Penistaan Agama
Pementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Jumat (23/6/2023), Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Baca juga: 3 Bekingan Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang, Sosok Si Kumis yang Disebut Orang Elite
Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Dipelajari Dulu.
Menurutnya, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari Pancasila selain kemudian penistaan agama," lanjut Ihsan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dipelajari, nantinya laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci kapan penyidik akan mengundang pelapor hingga terlapor dalam hal ini Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," jelas dia.
Langkah Polres Indramayu
Di sisi lain, Polres Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, memaparkan hal itu sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.
"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," katanya, Jumat, dilansir TribunJabar.id.
Fahri menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan MUI Pusat soal Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fikih.
Diskusi mereka lakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Indramayu.
"Maka kita minta pendapat dengan MUI supaya langkah kami dalam menentukan sikap. Ini bisa menjadi gambaran bagi kami," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, mengatakan meski memiliki data-data soal apa saja yang menjadi kontroversi di Ponpes Al Zaytun, pihaknya tetap memerlukan penjelasan dari Panji Gumilang.
"Kita harus konfirmasi, ditanyakan dahulu ke yang bersangkutan, sehingga kita bisa membuat keputusan yang adil dan sesuai aturan-aturan agama dan konstitusi," ujarnya saat mengunjungi Mapolres Indramayu, Jumat.
Sebagai informasi, laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang dianggap melakukan penistaan agama.
Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, terkait persoalan salat Idul Fitri di mana istri Panji Gumilang ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki.
Baca juga: NII Crisis Center Ungkap Awal Mula Ponpes Al Zaytun hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230624_Ponpes-Al-Zaytun-Menkopolhukam-Mahfud-MD-dan-Gubernur-Jabar-Ridwan-Kamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.